JAKARTA|newsline.id – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Mei 2026 tetap tidak mengalami kenaikan bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penetapan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Pemerintah mencatat tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak 2022. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi masyarakat serta membantu pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjaga tarif tetap stabil, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memastikan pasokan listrik tetap andal dan memperluas akses listrik hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi periode 1–10 Mei 2026:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Dengan tarif listrik yang tetap stabil, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha dapat terus menjalankan aktivitas tanpa tambahan beban biaya energi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.(*)









