Singkawang, Newsline.id – Aktivitas dugaan perjudian bermodus usaha mesin tembak ikan kembali marak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Janji Polres Singkawang pada 2024 untuk memberantas praktik perjudian 303 di wilayah hukumnya kini dinilai masyarakat hanya sebatas janji belaka.
Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah lokasi usaha mesin tembak ikan beroperasi terang-terangan, baik di pusat maupun pinggiran kota. Titik-titik usaha tersebut tersebar di Jalan Tani, Jalan Alianyang, Jalan Kridasana, Jalan BLKI, Jalan Padang Pasir, hingga Jalan Raya Kulor. Ironisnya, pemilik usaha disebut-sebut berasal dari Jakarta, bahkan ada yang dikaitkan dengan warga negara Malaysia.
Saat dikonfirmasi di salah satu lokasi usaha di Jalan Alianyang, Singkawang Barat, seorang staf mengaku usaha tersebut telah mengantongi izin. “Kata bos, ini sudah ada izinnya, Bang,” ucapnya usai menghubungi pemilik melalui telepon. Namun ketika diminta memperlihatkan izin yang dimaksud, staf itu enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak tahu, Bang. Saya hanya bekerja di sini,” katanya singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah usaha mesin tembak ikan yang menjamur di Kota Singkawang benar-benar legal. Pasalnya, praktik tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian karena tetap melibatkan uang serta pertaruhan untung-rugi. Secara hukum, perjudian jelas dilarang di Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan larangan perjudian dengan ancaman pidana, yang diperkuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan agar seluruh jajaran Polri menindak tegas segala bentuk perjudian.
Lemahnya penegakan hukum disinyalir membuat usaha mesin tembak ikan semakin menjamur di Singkawang. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ini kian mencuat, memperburuk citra aparat penegak hukum di mata masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Singkawang belum memberikan tanggapan terkait maraknya usaha mesin tembak ikan yang dinilai meresahkan warga. Padahal, dampak negatif dari praktik yang sarat dengan unsur perjudian ini dikhawatirkan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat.
(zd/bd)








