JAKARTA,newsline.id— Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah menyoroti kembali gangguan pada sistem Coretax yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 30 April 2026.
Menurut Said, penerapan sistem Coretax memang membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan. Namun, ia menilai gangguan yang berulang menunjukkan masih adanya kelemahan teknis yang seharusnya sudah diantisipasi sebelum sistem diluncurkan secara luas kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap sistem teknologi informasi yang akan digunakan publik seharusnya melewati serangkaian pengujian, mulai dari keamanan sistem, uji beban trafik, hingga simulasi kondisi darurat untuk memastikan layanan berjalan stabil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala,” ujar Said, Kamis (30/4/2026).
Said menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Pajak menjadi sumber utama pendanaan berbagai program pemerintah dan pembangunan nasional.
Ia mengingatkan, jika kendala sistem membuat masyarakat kesulitan melaporkan SPT, maka dampaknya bisa berujung pada penurunan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan geopolitik yang sedang berlangsung.
Selain itu, Said mempertanyakan pola pemeliharaan sistem yang dinilai mengganggu layanan pada jam aktif masyarakat. Ia mencontohkan sektor perbankan yang umumnya melakukan perawatan sistem pada malam hari agar tidak menghambat aktivitas pengguna.
“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax dengan melibatkan pihak profesional maupun instansi terkait untuk mendeteksi kelemahan serta menyiapkan langkah mitigasi agar gangguan serupa tidak terus berulang.
Menurut Said, hingga hari terakhir pelaporan SPT masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melapor, meski pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026.
Ia menilai wajib pajak tidak sepenuhnya bisa disalahkan apabila keterlambatan terjadi akibat gangguan sistem. Karena itu, ia mengusulkan adanya tambahan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi agar masyarakat tetap memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya tanpa terkena sanksi.
Said menambahkan, jika pelaporan SPT wajib pajak badan masih diberikan waktu hingga 31 Mei 2026, maka perpanjangan untuk wajib pajak orang pribadi dinilai masih memungkinkan dilakukan.
“Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target. Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis,” pungkasnya.(**)









