Musi Banyuasin, newsline.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras insiden kekerasan yang menimpa seorang dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (12/8).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat kejadian tengah menjalankan tugas profesionalnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Berdasarkan laporan, dr. Syahpri mendapatkan perlakuan tidak pantas dari keluarga pasien, termasuk dipaksa melepas masker medis serta mengalami kekerasan verbal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa seluruh tenaga medis memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya.
“Kami mengecam tindakan kekerasan yang terjadi terhadap dr. Syahpri. Tidak ada pembenaran bagi perilaku semacam ini. Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan masyarakat, dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan serta penghormatan,” ujar Menkes dalam pernyataannya, Rabu (14/8).
Menkes juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur medis, termasuk penggunaan alat pelindung diri seperti masker, yang merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit infeksius.
“Tenaga medis bekerja sesuai dengan standar profesi, SOP, dan pedoman layanan kesehatan yang berlaku. Permintaan yang memaksa mereka melanggar prosedur bisa membahayakan tidak hanya tenaga medis, tetapi juga pasien lain,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menjamin hak tenaga medis atas perlindungan hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Menkes, harus menjadi ruang yang aman baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan layanan kesehatan melalui jalur resmi, bukan dengan tindakan anarkis atau kekerasan. “Kami paham bahwa ketidakpuasan bisa terjadi, namun penyelesaiannya harus melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum,” tambah Menkes.
Sebagai bentuk dukungan, tim dari Kemenkes telah berada di Sekayu untuk memberikan pendampingan kepada dr. Syahpri dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Menkes berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan saling menghargai. (*)










