Kemenkes Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan terhadap Tenaga Medis

Friday, 15 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin, newsline.id  – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras insiden kekerasan yang menimpa seorang dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (12/8).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat kejadian tengah menjalankan tugas profesionalnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Berdasarkan laporan, dr. Syahpri mendapatkan perlakuan tidak pantas dari keluarga pasien, termasuk dipaksa melepas masker medis serta mengalami kekerasan verbal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa seluruh tenaga medis memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya.

“Kami mengecam tindakan kekerasan yang terjadi terhadap dr. Syahpri. Tidak ada pembenaran bagi perilaku semacam ini. Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan masyarakat, dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan serta penghormatan,” ujar Menkes dalam pernyataannya, Rabu (14/8).

Menkes juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur medis, termasuk penggunaan alat pelindung diri seperti masker, yang merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit infeksius.

“Tenaga medis bekerja sesuai dengan standar profesi, SOP, dan pedoman layanan kesehatan yang berlaku. Permintaan yang memaksa mereka melanggar prosedur bisa membahayakan tidak hanya tenaga medis, tetapi juga pasien lain,” jelasnya.

Baca Juga  Menhan RI Terima Delegasi Tiga Negara Eropa, Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan Strategis

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menjamin hak tenaga medis atas perlindungan hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Menkes, harus menjadi ruang yang aman baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan layanan kesehatan melalui jalur resmi, bukan dengan tindakan anarkis atau kekerasan. “Kami paham bahwa ketidakpuasan bisa terjadi, namun penyelesaiannya harus melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum,” tambah Menkes.

Sebagai bentuk dukungan, tim dari Kemenkes telah berada di Sekayu untuk memberikan pendampingan kepada dr. Syahpri dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Menkes berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan saling menghargai. (*)

Baca Juga  Istana Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia, Janji Kejadian Tak Terulang

Berita Terkait

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Tumor Susut 80 Persen, Rusia Klaim Temukan Vaksin Kanker
Ratusan Karyawan Keluhkan Layanan Kesehatan IWIP
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Sunday, 31 May 2026 - 09:15 WITA

Tumor Susut 80 Persen, Rusia Klaim Temukan Vaksin Kanker

Thursday, 21 May 2026 - 11:23 WITA

Ratusan Karyawan Keluhkan Layanan Kesehatan IWIP

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA