Jakarta, newsline.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa proses permohonan Perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PBPH) oleh PT Sumber Permata Sipora hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan resmi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kawasan hutan yang masih terus dijaga ketat oleh pemerintah.
Menurut pihak Kemenhut, permohonan tersebut masih dalam tahap evaluasi yang mendalam, mengingat kawasan hutan merupakan aset penting yang harus dilindungi dari potensi kerusakan lingkungan. Proses evaluasi melibatkan berbagai aspek, mulai dari dampak lingkungan hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah melalui Kemenhut berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan tidak mengorbankan kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami bahwa perlunya proses yang teliti ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kemenhut juga terus membuka ruang komunikasi agar informasi terkait proses perizinan dapat disampaikan secara transparan.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. (**********)
Sumber : Kementerian Kehutanan







