Gakkum Kehutanan Lakukan Pengawasan dan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Monday, 9 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum Kehutanan Lakukan Pengawasan dan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Gakkum Kehutanan Lakukan Pengawasan dan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jakarta, Newsline.id — Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap 2 (dua) perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM.

Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 (tiga) perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM (telah memiliki PPKH) serta PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap 2 (dua) perusahaan (PT. GN dan PT. KSM) yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT. MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Bapak Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

Baca Juga  Wamen Fajar Riza Apresiasi Keunggulan Multidisiplin Pascasarjana UGM dalam Mendorong Pendidikan Nasional

Dwi Januanto menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.

“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata”, jelas Dwi Januanto.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan”, terang Dwi Januanto.

Baca Juga  Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis di SMA 1 Baturraden

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan adanya dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu. Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat” ujar Ade Triaji Kusumah.

Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi, pungkasnya. (*)

Sumber : Kementerian Kehutanan RI

Berita Terkait

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?
Hari Anak Sedunia 2025: Mengingatkan Dunia untuk Mendengar Suara Anak
Warga Lumajang Berpindah ke Zona Aman Usai Aktivitas Semeru Meningkat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Wednesday, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025

Wednesday, 26 November 2025 - 15:27 WITA

Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial

Saturday, 22 November 2025 - 15:59 WITA

Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar

Berita Terbaru

Foto : Istimewa

Tekno

Teknologi Kamera Mobile yang Semakin Canggih: Apa Bedanya?

Tuesday, 2 Dec 2025 - 16:21 WITA

Foto : Istimewa

Tekno

Perbandingan HP Flagship: Mana yang Paling Powerful di 2025?

Tuesday, 2 Dec 2025 - 16:02 WITA

Foto : Istimewa

Hiburan

Tren Game Online 2025: Apa yang Paling Banyak Dimainkan?

Tuesday, 2 Dec 2025 - 15:35 WITA

Foto : Istimewa

OLAHRAGA

Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari bagi Tubuh

Tuesday, 2 Dec 2025 - 14:40 WITA