MERAUKE, Newsline.id – Edaran Gubernur Papua Selatan mengenai pembatasan penyaluran BBM bersubsidi kepada kendaraan berpelat nomor luar daerah mulai menunjukkan dampak di lapangan. Pantauan Newsline.id di SPBU Jalan Ahmad Yani, Merauke, Rabu (5/8), sekitar pukul 07.00 WIT, antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi terlihat jauh lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Biasanya, antrean kendaraan roda dua, roda empat hingga truk berbahan bakar solar mengular di sisi kiri dan kanan Jalan Ahmad Yani. Bahkan, pada jam-jam sibuk antrean kerap memanjang hingga Jalan R.E. Martadinata dan menyebabkan arus lalu lintas menuju Bandara Mopah Merauke maupun aktivitas masyarakat menjadi tersendat.
Namun, kondisi tersebut tidak lagi terlihat pada pagi hari ini. Kendaraan yang mengantre untuk mengisi Pertalite maupun Solar bersubsidi tampak jauh berkurang sehingga arus lalu lintas di sekitar SPBU menjadi lebih lancar.
Dalam pantauan di lokasi, petugas SPBU juga terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan mengisi BBM subsidi. Beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah mengantre tidak dapat dilayani karena menggunakan pelat nomor dari luar Papua Selatan. Kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor juga turut dimintai keterangan oleh petugas sebelum pengisian dilakukan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Sebagian masyarakat mengaku keberatan karena merasa aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang berdomisili atau bekerja di Papua Selatan.
Namun, tidak sedikit pula warga yang mendukung penerapan aturan tersebut. Mereka menilai langkah tersebut dapat mengurangi antrean panjang di SPBU serta memastikan kuota BBM bersubsidi lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak menerima di wilayah Papua Selatan.
Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.









