Cabut Gugatan, Sandra Dewi Nyatakan Patuh atas Penyitaan Aset dalam Kasus Timah Harvey Moeis

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Langkah ini menandai berakhirnya upaya hukum yang sebelumnya diajukan Sandra bersama dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Putusan pencabutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa para pemohon telah mengirimkan surat resmi yang berisi pernyataan pencabutan dan kesediaan untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Para pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, sidang permohonan keberatan Sandra Dewi dan keluarganya dinyatakan berakhir.

Baca Juga  MENDES YANDRI SEBUT KOPDES MERAH PUTIH SOLUSI KEADILAN EKONOMI DI PAPUA

Aset Mewah dan Deposito Bernilai Miliaran Disita

Dalam perkara korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, pengadilan telah menetapkan penyitaan berbagai aset mewah yang dikaitkan dengan dirinya dan keluarganya.
Vonis terhadap Harvey dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan perampasan sejumlah aset untuk negara.

Salah satu sorotan publik adalah koleksi 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari berbagai merek ternama seperti Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, hingga Balenciaga.
Selain itu, logam mulia dan deposito senilai Rp 33 miliar juga turut dirampas.
Hakim pun memerintahkan agar dua unit kondominium di Gading Serpong, serta dua rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, Jakarta Barat, disita untuk negara.

Baca Juga  Temui Gubernur DKI, Gus Ipul Bahas Konsolidasi Data hingga Sekolah Rakyat

Kejagung: Penyitaan Aset Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi langkah Sandra Dewi yang mencabut gugatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyebut keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor.

“Dengan dicabutnya gugatan itu, otomatis barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah jelas statusnya,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jaksa kini tengah menyiapkan tahap eksekusi.

“Putusannya sudah inkrah di Mahkamah Agung. Jaksa akan mengeksekusi vonis 20 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 420 miliar,” tambahnya.
“Aset yang disita nantinya akan dirampas untuk negara, kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.”

Akhir dari Perlawanan Hukum Sandra Dewi

Pencabutan gugatan ini menandai akhir perlawanan hukum Sandra Dewi dalam perkara penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya.
Meski sempat berupaya mempertahankan sejumlah harta, langkah terbaru Sandra menunjukkan sikap patuh terhadap putusan pengadilan dan proses hukum yang telah berjalan. (**)

Baca Juga  Menpora Dito Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-79 di Monas

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru

Daerah

Pilot AMA Air Dievakuasi, TNI Terbangkan Jenazah ke Jakarta

Friday, 3 Jul 2026 - 15:37 WITA