Cabut Gugatan, Sandra Dewi Nyatakan Patuh atas Penyitaan Aset dalam Kasus Timah Harvey Moeis

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Langkah ini menandai berakhirnya upaya hukum yang sebelumnya diajukan Sandra bersama dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Putusan pencabutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa para pemohon telah mengirimkan surat resmi yang berisi pernyataan pencabutan dan kesediaan untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Para pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, sidang permohonan keberatan Sandra Dewi dan keluarganya dinyatakan berakhir.

Baca Juga  Motor Bebek Legendaris yang Masih Eksis Hingga Sekarang

Aset Mewah dan Deposito Bernilai Miliaran Disita

Dalam perkara korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, pengadilan telah menetapkan penyitaan berbagai aset mewah yang dikaitkan dengan dirinya dan keluarganya.
Vonis terhadap Harvey dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan perampasan sejumlah aset untuk negara.

Salah satu sorotan publik adalah koleksi 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari berbagai merek ternama seperti Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, hingga Balenciaga.
Selain itu, logam mulia dan deposito senilai Rp 33 miliar juga turut dirampas.
Hakim pun memerintahkan agar dua unit kondominium di Gading Serpong, serta dua rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, Jakarta Barat, disita untuk negara.

Baca Juga  Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis Pariwisata Lewat Business Matching di Malaysia

Kejagung: Penyitaan Aset Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi langkah Sandra Dewi yang mencabut gugatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyebut keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor.

“Dengan dicabutnya gugatan itu, otomatis barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah jelas statusnya,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jaksa kini tengah menyiapkan tahap eksekusi.

“Putusannya sudah inkrah di Mahkamah Agung. Jaksa akan mengeksekusi vonis 20 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 420 miliar,” tambahnya.
“Aset yang disita nantinya akan dirampas untuk negara, kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.”

Akhir dari Perlawanan Hukum Sandra Dewi

Pencabutan gugatan ini menandai akhir perlawanan hukum Sandra Dewi dalam perkara penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya.
Meski sempat berupaya mempertahankan sejumlah harta, langkah terbaru Sandra menunjukkan sikap patuh terhadap putusan pengadilan dan proses hukum yang telah berjalan. (**)

Baca Juga  Kementerian PU Tuntaskan Penataan Tahap I Kawasan Benteng Pendem Ambarawa, Jadi Destinasi Edukasi dan Wisata Sejarah

Berita Terkait

KPU Akan Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP soal Ijazah Jokowi
TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 11:13 WITA

KPU Akan Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

Tuesday, 9 December 2025 - 15:33 WITA

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM

Tuesday, 9 December 2025 - 13:32 WITA

Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Berita Terbaru

Jayawijaya

Wakil rektor UNIBA JHON A WALELA MEMBUKA SEMINAR

Thursday, 12 Mar 2026 - 10:15 WITA