Talaud,newsline.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp5 miliar, Rabu 22 Juli 2026 malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, SH, MH, menyampaikan bahwa terpilih dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sulawesi Utara.
Adapun ke empat tersangka tersebut yakni, RD (Mantan Kepala Kantor BPN Talaud), H (Mantan Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud), MED (Anggota KJPP), dan RK (Pemilik tanah di Melonguane Barat / Direktur PT Rendy).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berencana membangun Tangki BBM (TBBM) Mini. Namun, studi kelayakan dan koordinasi bersama Pertamina menunjukkan proyek TBBM tersebut belum layak secara bisnis. Pemerintah Kabupaten kemudian menyarankan beralih membangun SPBU.
Proyek beralih ke pembangunan SPBU yang diawali dengan pengadaan lahan, namun pengadaan tanah ini dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Meski luas lahan di bawah 5 hektar (kategori sederhana), prosesnya mengabaikan tahapan aturan.
Bupati Kepulauan Talaud saat itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RK di kelurahan melonguane barat.
Pengadaan tanah dianggarkan melalui Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud TA.2022 dengan pagu Rp5 miliar dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Talaud ke Bank SulutGo.
Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga tanah seluas 2,5 hektar sebesar Rp4,9 miliar sekian, yang kemudian diotorisasi oleh Pemerintah Kabupaten.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan utama dimana laporan penilaian KJPP sebesar Rp4,9 miliar tidak didukung data yang valid.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten membayar untuk luas 2,5 hektar, padahal realisasi fisik tanah hanya 2,23 hektar (terdapat selisih kekurangannya sekitar 2.700 m²).
Selain itu, Lahan berstatus SHGB milik tersangka RK tersebut sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet, lahan seluas total 3,3 hektar itu sempat dilelang seharga Rp1,5 miliar namun tidak laku, hingga akhirnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Talaud dengan harga jauh lebih tinggi.
Penilai Pemerintah mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp1,9 miliar, dan berpotensi bertambah setelah menghitung selisih kekurangan luas tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP (primer) serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (subsider).
Saat ini, keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Manado.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kajari menegaskan pihak kejaksaan masih mendalami bukti-bukti di lapangan.
“ jika ditemukan fakta dan alat bukti baru yang melibatkan pihak atau oknum lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Edwin Beslar.








