Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Lahan SPBU Rp5 Miliar

Friday, 24 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talaud,newsline.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp5 miliar, Rabu 22 Juli 2026 malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, SH, MH, menyampaikan bahwa terpilih dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sulawesi Utara.

Adapun ke empat tersangka tersebut yakni, RD (Mantan Kepala Kantor BPN Talaud), H (Mantan Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud), MED (Anggota KJPP), dan RK (Pemilik tanah di Melonguane Barat / Direktur PT Rendy).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berencana membangun Tangki BBM (TBBM) Mini. Namun, studi kelayakan dan koordinasi bersama Pertamina menunjukkan proyek TBBM tersebut belum layak secara bisnis. Pemerintah Kabupaten kemudian menyarankan beralih membangun SPBU.

Baca Juga  Gubernur Jabar Apresiasi Jaksa Agung Gagas Program Jaksa Mandiri Pangan

Proyek beralih ke pembangunan SPBU yang diawali dengan pengadaan lahan, namun pengadaan tanah ini dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Meski luas lahan di bawah 5 hektar (kategori sederhana), prosesnya mengabaikan tahapan aturan.

Bupati Kepulauan Talaud saat itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RK di kelurahan melonguane barat.

Pengadaan tanah dianggarkan melalui Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud TA.2022 dengan pagu Rp5 miliar dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Talaud ke Bank SulutGo.

Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga tanah seluas 2,5 hektar sebesar Rp4,9 miliar sekian, yang kemudian diotorisasi oleh Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga  Ketika 3I/ATLAS Melewati Matahari: Kisah Komet Antarbintang yang Berbeda

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan utama dimana laporan penilaian KJPP sebesar Rp4,9 miliar tidak didukung data yang valid.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten membayar untuk luas 2,5 hektar, padahal realisasi fisik tanah hanya 2,23 hektar (terdapat selisih kekurangannya sekitar 2.700 m²).

Selain itu, Lahan berstatus SHGB milik tersangka RK tersebut sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet, lahan seluas total 3,3 hektar itu sempat dilelang seharga Rp1,5 miliar namun tidak laku, hingga akhirnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Talaud dengan harga jauh lebih tinggi.

Penilai Pemerintah mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp1,9 miliar, dan berpotensi bertambah setelah menghitung selisih kekurangan luas tanah.

Baca Juga  Makanan Fermentasi Jadi Tren Baru, Ini Manfaatnya untuk Tubuh

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP (primer) serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (subsider).

Saat ini, keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Manado.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kajari menegaskan pihak kejaksaan masih mendalami bukti-bukti di lapangan.

“ jika ditemukan fakta dan alat bukti baru yang melibatkan pihak atau oknum lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Edwin Beslar.

Berita Terkait

Sinergi TNI – Polri, Kapolsek Essang IPDA Sumendap Sasoloa Sambangi Koramil 1312-05
Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko Kunjungi Ketua DPRD Enggelbertus Tatibi Perkuat Sinergi Perbatasan Kepulauan Talaud
Kapolres AKBP Dwi Yatmoko Gelar Pertemuan Perdana Di Aula Mapolres, Tekankan Soliditas Internal Organisasi Serta Peningkatan Kedisiplinan Personel
Apel Perdana,Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K. Sampaikan Poin-Poin Penting Pada Personel
Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR
Umat Katolik di Cancar, Adakan Seribu Lilin Untuk Perdamaian Dunia
IBM Berkelanjutan 2026 Diluncurkan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Desa Jurangagung Resmi Deklarasikan Desa Bersinar, Warga Sepakat Tolak Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 06:06 WITA

Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Lahan SPBU Rp5 Miliar

Friday, 17 July 2026 - 10:28 WITA

Sinergi TNI – Polri, Kapolsek Essang IPDA Sumendap Sasoloa Sambangi Koramil 1312-05

Wednesday, 15 July 2026 - 17:35 WITA

Kapolres AKBP Dwi Yatmoko Gelar Pertemuan Perdana Di Aula Mapolres, Tekankan Soliditas Internal Organisasi Serta Peningkatan Kedisiplinan Personel

Wednesday, 15 July 2026 - 17:13 WITA

Apel Perdana,Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K. Sampaikan Poin-Poin Penting Pada Personel

Thursday, 2 April 2026 - 21:52 WITA

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Berita Terbaru

Kepulauan Talaud

Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Lahan SPBU Rp5 Miliar

Friday, 24 Jul 2026 - 06:06 WITA