NEWSLINE.ID — Pemerintah resmi mengubah sistem pendataan bantuan sosial pada 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penerima bansos. Dengan sistem baru ini, masyarakat kini bisa mengecek status bantuan sosial hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui ponsel.
Perubahan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025 tentang integrasi data sosial dan ekonomi nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini tidak lagi menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran karena data penerima diperbarui secara lebih cepat dan terintegrasi.
Masyarakat dapat mengecek status bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- membuka laman cek bansos Kemensos
- memilih wilayah sesuai KTP
- memasukkan nama lengkap sesuai identitas
- mengisi NIK 16 digit
- mengetik kode captcha
- menekan tombol pencarian data
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial beserta jenis bantuan yang diterima.
Melalui sistem DTSEN, masyarakat dapat mengecek berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, hingga bansos reguler lainnya.
Selain menampilkan status penerima, sistem juga menunjukkan kategori bantuan yang diterima masyarakat berdasarkan hasil pendataan terbaru pemerintah.
Kemensos juga mempercepat proses pembaruan data penerima bansos agar distribusi bantuan lebih akurat. Jika sebelumnya pembaruan data dilakukan setiap tanggal 20 per triwulan, kini dimajukan menjadi tanggal 10.
“Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10,” kata Gus Ipul.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera memperbarui data kependudukan maupun kondisi ekonomi jika mengalami perubahan agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi bansos 2026 berlangsung.
Dengan penerapan DTSEN, pemerintah berharap sistem bantuan sosial menjadi lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap program perlindungan sosial.(*)









