Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji dan Tunjangan ASN Terjamin hingga Akhir 2025

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, newsline.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh aparatur di lingkupnya tidak perlu khawatir terkait pembayaran gaji dan tunjangan. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak (Non ASN) dijamin menerima hak mereka sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menegaskan bahwa Pemkab Gorontalo telah menyiapkan skema pembayaran secara terukur melalui APBD 2025. “Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah,” ujarnya.

Untuk Calon PNS, kata Hariyanto, anggaran gaji periode Juni hingga Desember 2025 sudah tercatat dalam APBD. Khusus gaji dan tunjangan susulan Juni, akan dibayarkan pada September setelah pembayaran gaji reguler bulan yang sama, dengan nilai mencapai Rp201,47 juta.

Sementara untuk PPPK, Pemkab Gorontalo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut mencukupi pembayaran gaji dan tunjangan selama enam bulan, yakni Juli sampai Desember 2025. Pembayaran Juli–Agustus sudah dilakukan, sedangkan sisanya akan disesuaikan dengan bulan berjalan.

“Adapun untuk gaji PPPK bulan Juni, saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil rekonsiliasi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah se-Indonesia,” jelasnya.

Khusus tenaga kontrak, pemerintah menyiapkan pembayaran rapel tiga bulan sekaligus (Juli–September), yang akan dicairkan pada September 2025.

Hariyanto menambahkan, kepastian ini merupakan bentuk perhatian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam menjamin kesejahteraan aparatur. “Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga  BRI Salurkan KUR Rp130 Triliun di 2025, Pertanian Jadi Sektor Terbesar

Dengan skema tersebut, Pemkab Gorontalo ingin menegaskan kembali komitmen terhadap keberlanjutan pelayanan publik dengan memberikan kepastian hak kepada aparatur sipil negara maupun tenaga kontrak di daerah. (*)

Berita Terkait

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara
Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
Harga Emas Melonjak, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Belanja Online Kian Rawan, BPKN Soroti Penipuan dan Kebocoran Data
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 08:54 WITA

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Wednesday, 3 June 2026 - 07:46 WITA

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG

Monday, 1 June 2026 - 18:42 WITA

25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA