LIMBOTO, newsline.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh aparatur di lingkupnya tidak perlu khawatir terkait pembayaran gaji dan tunjangan. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak (Non ASN) dijamin menerima hak mereka sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menegaskan bahwa Pemkab Gorontalo telah menyiapkan skema pembayaran secara terukur melalui APBD 2025. “Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah,” ujarnya.
Untuk Calon PNS, kata Hariyanto, anggaran gaji periode Juni hingga Desember 2025 sudah tercatat dalam APBD. Khusus gaji dan tunjangan susulan Juni, akan dibayarkan pada September setelah pembayaran gaji reguler bulan yang sama, dengan nilai mencapai Rp201,47 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk PPPK, Pemkab Gorontalo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut mencukupi pembayaran gaji dan tunjangan selama enam bulan, yakni Juli sampai Desember 2025. Pembayaran Juli–Agustus sudah dilakukan, sedangkan sisanya akan disesuaikan dengan bulan berjalan.
“Adapun untuk gaji PPPK bulan Juni, saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil rekonsiliasi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah se-Indonesia,” jelasnya.
Khusus tenaga kontrak, pemerintah menyiapkan pembayaran rapel tiga bulan sekaligus (Juli–September), yang akan dicairkan pada September 2025.
Hariyanto menambahkan, kepastian ini merupakan bentuk perhatian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam menjamin kesejahteraan aparatur. “Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditetapkan,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, Pemkab Gorontalo ingin menegaskan kembali komitmen terhadap keberlanjutan pelayanan publik dengan memberikan kepastian hak kepada aparatur sipil negara maupun tenaga kontrak di daerah. (*)








