Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji dan Tunjangan ASN Terjamin hingga Akhir 2025

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, newsline.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh aparatur di lingkupnya tidak perlu khawatir terkait pembayaran gaji dan tunjangan. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak (Non ASN) dijamin menerima hak mereka sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menegaskan bahwa Pemkab Gorontalo telah menyiapkan skema pembayaran secara terukur melalui APBD 2025. “Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah,” ujarnya.

Untuk Calon PNS, kata Hariyanto, anggaran gaji periode Juni hingga Desember 2025 sudah tercatat dalam APBD. Khusus gaji dan tunjangan susulan Juni, akan dibayarkan pada September setelah pembayaran gaji reguler bulan yang sama, dengan nilai mencapai Rp201,47 juta.

Sementara untuk PPPK, Pemkab Gorontalo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut mencukupi pembayaran gaji dan tunjangan selama enam bulan, yakni Juli sampai Desember 2025. Pembayaran Juli–Agustus sudah dilakukan, sedangkan sisanya akan disesuaikan dengan bulan berjalan.

“Adapun untuk gaji PPPK bulan Juni, saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil rekonsiliasi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah se-Indonesia,” jelasnya.

Khusus tenaga kontrak, pemerintah menyiapkan pembayaran rapel tiga bulan sekaligus (Juli–September), yang akan dicairkan pada September 2025.

Hariyanto menambahkan, kepastian ini merupakan bentuk perhatian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam menjamin kesejahteraan aparatur. “Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Gorontalo Gandeng BRI, Digitalisasi Pembayaran Retribusi Pasar Dimulai

Dengan skema tersebut, Pemkab Gorontalo ingin menegaskan kembali komitmen terhadap keberlanjutan pelayanan publik dengan memberikan kepastian hak kepada aparatur sipil negara maupun tenaga kontrak di daerah. (*)

Berita Terkait

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul
Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global
Soal Gendut Dana Hibah 2026, Wabup Warning Pengelolaan Anggaran Daerah
Emas Sulit Dijual, Penambang Kecil Tertekan
Komunitas Motor Didorong Beri Dampak Sosial
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 16:18 WITA

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Friday, 17 April 2026 - 15:57 WITA

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 22:00 WITA

DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul

Wednesday, 15 April 2026 - 14:48 WITA

Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya

Wednesday, 15 April 2026 - 14:24 WITA

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global

Berita Terbaru

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX (Foto: Istimewah)

Pontianak

Helikopter Jatuh di Kalbar, Semua Penumpang Tewas

Friday, 17 Apr 2026 - 17:38 WITA

Bansos PKH BPNT Cair Bulan Ini

Ekonomi

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Friday, 17 Apr 2026 - 16:18 WITA

ADRO Buyback Saham

Ekonomi

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Friday, 17 Apr 2026 - 15:57 WITA

Uncategorized

Wujudkan Ketahanan Pangan, BUM Desa dan Petani Natakoli Tanam Jagung Hibrida

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:23 WITA