Kemenhut Tindak Peredaran Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Monday, 9 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhut Tindak Peredaran Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Kemenhut Tindak Peredaran Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Jakarta, Newsline.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang mengangkut dengan cara menarik rakit kayu bulat yang dilengkapi dengan Dokumen pengangkutan yang tidak sah di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu illegal di sepanjang Sungai Pawan Kabupaten Ketapang yang mulai kembali beraktivitas.

Pada Senin pagi (2/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB, Tim Operasi Gakkum Peredaran Hasil Hutan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal. Dalam hal ini Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi 2 (dua) orang Pengemudi Motor Air yakni AI (56) dan Zl (53) sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang. Selain itu, Tim juga mengamankan Pihak PT. BSM New Material yakni SY (62) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu PT. BSM New Material.

Baca Juga  Sekjen Kemhan-Dubes India Bahas Pengembangan Industri dan Sumber Daya Pertahanan

Dari pemeriksaan fisik ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (Logging) yang diperkirakan sebanyak ± 200 m3 dengan berbagai jenis dan ukuran yang tidak dilengkapi ID Barcode sebagai tanda bukti legalitas kayu bulat pada ujung pangkal kayu. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh Pihak PT. BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada tim, hanya mencantumkan 5 batang kayu bulat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas. Selain itu, ada juga dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan yang diduga bukan merupakan dokumen sahnya hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan. Dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu illegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredara hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Gultom menegaskan bahwa dari hasil penyidikan oleh Penyidik, telah ditetapkan Tersangka 2 (dua) orang Pengemudi Motor Air yakni AI (56) dan Zl (53) sebagai pengangkut/penarik rakit kayu bulat yang diduga illegal tersebut. Para pelaku dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

Baca Juga  Kementerian Ekraf: Kolaborasi Bersama Riot Games akan Sentuh Akar Rumput Ekosistem Gim Nasional

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. “Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Dwi Januanto.

Kemenhut mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan.(**)

Sumber : Kementerian Kehutanan RI

Berita Terkait

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
Pembangunan Polresta IKN Dimulai, Target Rampung 2027
KPU Akan Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP soal Ijazah Jokowi
TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 11:53 WITA

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 April 2026 - 10:57 WITA

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Friday, 17 April 2026 - 23:54 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 April 2026 - 15:57 WITA

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Tuesday, 14 April 2026 - 20:55 WITA

Pembangunan Polresta IKN Dimulai, Target Rampung 2027

Berita Terbaru

Illustrasi

Jakarta

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 Apr 2026 - 11:53 WITA

Jakarta

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Saturday, 18 Apr 2026 - 10:57 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA

Illustrasi

INTERNASIONAL

Bonus Bayi 2026 Cair, Keluarga Dapat Rp17 Juta

Friday, 17 Apr 2026 - 21:29 WITA

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX (Foto: Istimewah)

Pontianak

Helikopter Jatuh di Kalbar, Semua Penumpang Tewas

Friday, 17 Apr 2026 - 17:38 WITA