Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

JAKARTA,newsline.id — Kabar mengenai pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) memicu keresahan luas setelah muncul isu pemotongan hingga 25 persen akibat efisiensi anggaran. Informasi ini cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS, PPPK, TNI, hingga Polri.

Isu tersebut mencuat di tengah tekanan ekonomi global dan lonjakan harga energi yang berdampak pada beban belanja negara, khususnya subsidi. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap komponen belanja pegawai, termasuk Gaji Ke-13.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait pemotongan dengan angka tertentu. Ia mengaku belum mengetahui adanya rencana pemangkasan sebesar 25 persen seperti yang beredar.

“Saya enggak tahu itu,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi efisiensi anggaran, termasuk pada pos belanja pegawai. Namun, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang diputuskan.

“Masih dipelajari,” tambahnya.

Di sisi lain, kepastian terkait pencairan Gaji Ke-13 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan bahwa Gaji Ke-13 tetap akan diberikan dan masuk dalam agenda belanja pemerintah tahun ini.

Menurutnya, pencairan Gaji Ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, sebagaimana pola yang selama ini berlaku.

“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasa diberikan di bulan Juni,” tegasnya.

Baca Juga  Soal Gendut Dana Hibah 2026, Wabup Warning Pengelolaan Anggaran Daerah

Gaji Ke-13 sendiri menjadi komponen penting bagi ASN karena umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Sesuai ketentuan terbaru, penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Dengan belum adanya keputusan resmi terkait pemotongan, pemerintah meminta seluruh ASN untuk menunggu hasil kajian final. Harapan pun muncul agar pencairan Gaji Ke-13 tetap dilakukan secara penuh tanpa pengurangan, meski tekanan fiskal masih membayangi.(*)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
Harga Emas Melonjak, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Belanja Online Kian Rawan, BPKN Soroti Penipuan dan Kebocoran Data
RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 00:21 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga

Monday, 1 June 2026 - 18:42 WITA

25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam

Sunday, 31 May 2026 - 14:20 WITA

SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai

Sunday, 31 May 2026 - 10:46 WITA

Harga Emas Melonjak, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram

Sunday, 31 May 2026 - 10:20 WITA

Belanja Online Kian Rawan, BPKN Soroti Penipuan dan Kebocoran Data

Berita Terbaru