Jakarta, newsline.id — Kementerian Kehutanan kembali menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat Perhutanan Sosial sebagai agenda strategis nasional. Upaya ini menjadi pilar penting dalam mewujudkan keadilan ekologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Hingga saat ini, Program Perhutanan Sosial telah membuka akses kelola hutan bagi lebih dari satu juta kepala keluarga. Program ini juga mendorong lahirnya 15.852 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai sekitar Rp4 triliun. Selain itu, pemerintah menargetkan rekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bentuk pengakuan legal dan penguatan peran masyarakat hukum adat dalam menjaga kawasan hutan.
Konsistensi kebijakan ini turut mendapat apresiasi publik melalui Detikcom Awards 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meraih penghargaan sebagai “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat.” Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Selasa malam (25/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Menhut Raja Antoni menyampaikan bahwa apresiasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya, tetapi untuk Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan instruksi jelas bahwa hutan sebagai sumber daya tidak boleh hanya dikuasai oleh mereka yang berpunya, melainkan harus didistribusikan kepada rakyat, para petani hutan kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh pejuang Perhutanan Sosial—mulai dari para pendamping lapangan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa sekitar hutan yang setiap hari menjaga kawasan dengan ketulusan dan kerja keras.
Lebih jauh, Menhut menegaskan bahwa Perhutanan Sosial bukan sekadar program teknis, tetapi sebuah gerakan perubahan nasional.
“Perhutanan Sosial bagi kami adalah gerakan bersama untuk memastikan keadilan akses kelola, membuka peluang ekonomi bagi rakyat, sekaligus menjaga kelestarian hutan dari generasi ke generasi,” katanya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi penjaga hutan terbaik.
Untuk mempercepat implementasi, Kementerian Kehutanan memfokuskan langkah pada penyederhanaan izin akses kelola, pendampingan intensif bagi KUPS, perluasan pasar dan pembiayaan usaha kehutanan rakyat, digitalisasi layanan, pengamanan kawasan dari praktik ilegal, serta kolaborasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.
Dengan strategi tersebut, Perhutanan Sosial diharapkan mampu menjadi lokomotif ekonomi hijau desa sekaligus instrumen penting dalam menekan laju deforestasi dan mendukung pencapaian target iklim nasional. Pendekatan berbasis masyarakat ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi internasional terkait pengelolaan hutan, SDGs, pengurangan emisi FOLU Net Sink 2030, hingga agenda perubahan iklim global.
“Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bahwa ketika masyarakat sejahtera, maka hutan kita akan semakin terjaga,” tutup Menhut Raja Antoni. (****)
Sumber Berita: Kementerian Kehutanan








