MAUMERE, newsline.id— Kabar baik berembus dari Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Sina Rua” Natakoli resmi mengantongi status badan hukum setelah terbitnya Sertifikat Nomor AHU-06479.AH.01.33.TAHUN 2026 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 12 Agustus 2026 melalui portal resmi bumdes.kemendesa.go.id.
Dalam proses legalisasi ini, nama lembaga disesuaikan dari rencana awal “Sina Rua Bersinar Natakoli” menjadi BUM Desa Sina Rua Natakoli demi memastikan identitas hukum yang lebih jelas dan permanen. Penyesuaian ini krusial untuk membangun akuntabilitas tinggi, di mana seluruh dokumen pendukung seperti Berita Acara Musdes, Peraturan Desa (Perdes) Pendirian, AD/ART, hingga Rencana Program Kerja kini telah sah di mata hukum.
Status hukum baru ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Landasan ini menjadi pijakan utama bagi BUM Desa Natakoli untuk melangkah lebih jauh dalam mengembangkan berbagai unit usaha desa secara sah.
Pj. Kepala Desa Natakoli, Marius Maryanto, S.E., menegaskan bahwa sertifikat legalitas ini bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memajukan perekonomian desa.
“Status badan hukum ini membuat BUM Desa Sina Rua diakui sebagai mitra setara yang sah dan tepercaya bagi pihak luar dalam setiap kerja sama. Ke depan, tata kelola lembaga harus dijalankan secara transparan, terbuka, dan akuntabel, sehingga kepastian hukum ini wajib berjalan beriringan dengan kepastian manfaat nyata bagi seluruh warga,” ujar Marius.
Senada dengan hal tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, turut menggarisbawahi pentingnya pemantapan fondasi organisasi dan gerak cepat pasca-legalisasi.
“Sertifikat ini adalah modal utama yang harus segera diikuti dengan perumusan aturan turunan, perapian administrasi, serta pengoptimalan unit usaha agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap Silvester.
Sebagai bentuk rekomendasi taktis, langkah pertama yang disarankan bagi Pemerintah Desa dan Pengurus BUM Desa adalah melakukan pencetakan dan pengarsipan dokumen legal Perdes, AD/ART, serta Rencana Program Kerja sebagai dokumen inventaris resmi milik Desa dan BUM Desa.
Langkah kedua yang direkomendasikan adalah menjadwalkan rapat penetapan SOP Kerja Sama Ketahanan Pangan dan SOP Budidaya Jagung lengkap dengan Kartu Kontrol sebagai panduan operasional teknis di lapangan.
Langkah ketiga berfokus pada penguatan internal, di mana Pengurus BUM Desa disarankan untuk menyempurnakan susunan kepengurusan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah keempat merekomendasikan Pemerintah Desa untuk mengagendakan pelantikan resmi pengurus guna membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola lembaga yang akuntabel.
Langkah kelima menyarankan Pengurus BUM Desa untuk melanjutkan pengurusan NPWP serta pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan online (OSS).
Di sisi lain, unit usaha pertanian berupa program budidaya jagung sebenarnya telah berjalan secara swadaya sebelum sertifikat badan hukum ini diterbitkan oleh kementerian. Kini, dengan adanya status hukum yang resmi dan mengikat, program ketahanan pangan tersebut kian diperkuat secara kelembagaan dan siap dipacu lebih maksimal untuk mendongkrak produktivitas di lapangan.
BUM Desa Sina Rua Natakoli mengelola usaha pertanian ini melalui kemitraan strategis dengan menggandeng tiga kelompok tani di Dusun Umatawu, yaitu Kelompok Tani Popowolot, Kelompok Tani Kajowair, dan Kelompok Tani Maju Bersama. Kolaborasi ini mengintegrasikan potensi lokal dengan total luas lahan garapan produktif yang mencapai 3 hektar.
Langkah strategis ini menjadi implementasi nyata di lapangan dari Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Lewat kolaborasi solid ini, BUM Desa Sina Rua Natakoli tidak hanya membidik swasembada pangan lokal, tetapi juga berkomitmen penuh meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan para petani secara berkelanjutan.
Penulis : TPP MAPITARA







