MAUMERE , newsline.id— Langkah BUM Desa “Sina Rua” kini makin mantap. Desa Natakoli di Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, resmi mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola ekonomi desanya. BUM Desa yang menjadi motor penggerak ekonomi warga ini resmi mengantongi status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepastian hukum tersebut ditandai dengan terbitnya Sertifikat Nomor AHU-06479.AH.01.33.TAHUN 2026 pada 12 Agustus 2026 melalui portal resmi bumdes.kemendesa.go.id. Momen penting ini sekaligus mengukuhkan penyesuaian nama lembaga dari yang semula direncanakan “Sina Rua Bersinar Natakoli” menjadi “BUM Desa Sina Rua Natakoli”.
Penyesuaian identitas ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh dalam menjalin kemitraan serta perjanjian bisnis di masa depan.
Landasan hukum kokoh ini mengacu langsung pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Seluruh dokumen pendukung — mulai dari Berita Acara Musdes, Perdes Pendirian, AD/ART, hingga Rencana Program Kerja — kini telah sah secara negara.
Pj. Kepala Desa Natakoli, Marius Maryanto, S.E., menegaskan bahwa sertifikat ini bukanlah garis finish, melainkan pintu masuk menuju tanggung jawab yang lebih besar.
“Dengan status ini, BUM Desa Sina Rua diakui sebagai mitra yang setara, sah, dan tepercaya. Ke depan, tata kelolanya harus transparan, terbuka, dan akuntabel. Kepastian hukum ini harus berjalan beriringan dengan kepastian manfaat yang nyata bagi seluruh warga,” tegas Marius.
Sejalan dengan itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, mengingatkan agar euforia legalitas ini segera diterjemahkan ke dalam aksi nyata.
“Sertifikat ini adalah modal utama. Langkah berikutnya adalah menyusun aturan turunan, merapikan administrasi, dan mengoptimalkan unit usaha agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Silvester.
Sebagai panduan taktis, Tim Pendamping Desa menyusun lima prioritas kerja konkret yang harus segera dieksekusi secara berurutan.
Pengarsipan dokumen legal berupa pencetakan dan pengarsipan seluruh berkas legalitas sebagai inventaris resmi desa.
Penyusunan SOP kemitraan dan budidaya berupa pengagendaan rapat penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerja Sama Ketahanan Pangan serta SOP Budidaya Jagung yang dilengkapi dengan Kartu Kontrol.
Penyempurnaan struktur organisasi berupa penggantian personal kepengurusan agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Pelantikan resmi pengurus berupa penjadwalan pengukuhan pengurus secara resmi untuk membangun kepercayaan publik.
Perizinan dan legalitas pajak berupa penyelesaian pengurusan NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus unit ketahanan pangan melalui sistem perizinan Online Single Submission.
Menariknya, sebelum sertifikat badan hukum ini terbit, BUM Desa “Sina Rua” Natakoli sebenarnya sudah tancap gas lewat program unggulannya budidaya jagung. Dengan terbitnya izin legal ini, legitimasi program ketahanan pangan tersebut kini semakin kuat dan siap dipacu lebih cepat.
Guna menggarap potensi ini, BUM Desa menggandeng kemitraan strategis dengan tiga kelompok tani di Dusun Umatawu yaitu Kelompok Tani Popowolot, Kelompok Tani Kajowair, dan Kelompok Tani Maju Bersama.
Dengan total luas lahan garapan mencapai 3 hektar, kolaborasi ini menjadi bukti nyata pelaksanaan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Melalui unit usaha ini, BUM Desa “Sina Rua” Natakoli tidak hanya membidik kemandirian dan swasembada pangan tingkat desa, tetapi juga berkomitmen penuh untuk mendongkrak pendapatan serta kesejahteraan para petani setempat secara berkelanjutan.
Penulis : TPP MAPITARA







