36 Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Sanksi Berat, Wajib Bayar Denda dan Buat Video Permintaan Maaf

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal yang nekat naik ke kawasan taman nasional saat jalur pendakian ditutup.

Para pelanggar diwajibkan membayar biaya pendakian lima kali lipat dari tarif resmi serta membuat video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui media sosial. Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan selama masa penutupan pendakian untuk pemulihan dan pemeliharaan ekosistem.

Naik Saat Penutupan, Puluhan Pendaki Diturunkan Petugas

“Selama 10 hari penutupan, sekitar 36 pendaki ilegal diturunkan oleh petugas. Mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, dengan sebagian besar masuk melalui jalur Gunung Putri,” ujar Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).

Selain sanksi denda dan permintaan maaf, petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak pendakian ilegal. Pelanggar diingatkan bahwa hukuman lebih berat dapat diterapkan, termasuk larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama 2 hingga 5 tahun.

“Setelah membuat pernyataan dan mendapat pembinaan dari petugas, seluruh pelanggar dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Agus.

Patroli Diperketat, Masyarakat Dilibatkan

Untuk mencegah kasus serupa, Balai Besar TNGGP meningkatkan pengawasan dan patroli di jalur-jalur pendakian. Petugas juga menggandeng masyarakat sekitar agar melaporkan atau melarang pendaki yang mencoba naik saat penutupan berlangsung.

Baca Juga  Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

“Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal yang masuk kawasan taman nasional,” ujar Agus.

Ia menambahkan, sosialisasi penutupan jalur terus dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial resmi TNGGP, agar seluruh pendaki mengetahui kebijakan tersebut dan menahan diri hingga jalur resmi dibuka kembali.

Penutupan untuk Pemulihan Ekosistem

Balai Besar TNGGP menetapkan penutupan sementara jalur pendakian mulai 13 Oktober 2025 tanpa batas waktu yang pasti. Kebijakan ini diambil untuk memulihkan ekosistem dan membersihkan jalur dari sampah yang ditinggalkan pendaki selama musim ramai sebelumnya.

“Penutupan dilakukan semata-mata demi pemulihan ekosistem. Banyak sampah yang harus dibersihkan, dan jalur perlu diperbaiki agar tetap aman dan lestari bagi pendaki di masa mendatang,” jelas Agus.

Baca Juga  Gus Ipul Minta Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Jadi Komando Pendamping PKH

Dengan langkah tegas tersebut, pihak TNGGP berharap para pendaki dapat lebih disiplin dan menghormati aturan konservasi. Penutupan kawasan pendakian, kata Agus, bukan larangan permanen, melainkan tindakan penting untuk menjaga kelestarian Gunung Gede Pangrango sebagai kawasan konservasi nasional. (***)

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru

Daerah

Pilot AMA Air Dievakuasi, TNI Terbangkan Jenazah ke Jakarta

Friday, 3 Jul 2026 - 15:37 WITA