Waspada Penipuan Skema Segitiga Saat Beli Mobil Bekas!

Sunday, 29 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Istimewa

Foto :Istimewa

Newsline.id — Di era digital seperti sekarang, membeli kendaraan bekas secara online memang semakin mudah. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus penipuan yang cukup sering terjadi adalah skema segitiga, yang bisa membuat korban kehilangan uang jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Skema segitiga adalah metode penipuan yang melibatkan tiga pihak, yaitu penjual asli, pembeli asli (korban), dan pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi perantara. Pelaku biasanya mencuri informasi dan foto kendaraan dari iklan orang lain, lalu memasangnya kembali dengan harga yang jauh lebih murah di platform jual beli. Tujuannya tentu untuk menarik perhatian calon korban.

Baca Juga  Perlindungan Raja Ampat Jadi Prioritas, Komitmen KLH/BPLH terhadap Pemulihan Lingkungan

Setelah ada calon pembeli yang tertarik, pelaku akan berpura-pura sebagai pemilik kendaraan. Ia akan mengatur agar pembeli bertemu langsung dengan penjual asli, tapi seolah-olah ia adalah saudara atau perantara. Saat pembeli sudah yakin dan siap membeli, pelaku akan meminta agar uang ditransfer ke rekening miliknya. Setelah uang diterima, pelaku langsung menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa ciri khas dari skema penipuan ini. Pertama, harga kendaraan yang ditawarkan jauh lebih murah dari pasaran. Kedua, pelaku sering kali mendesak agar transaksi dilakukan cepat dan menghindari pertemuan langsung. Ketiga, nama pada rekening tujuan transfer tidak sesuai dengan nama pemilik kendaraan atau penjual asli. Pelaku juga sering menolak video call atau memberikan identitas jelas.

Baca Juga  Pelaksanaan Program Sebasah KKP Didukung Aksi Kolaboratif

Agar tidak menjadi korban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Selalu lakukan pertemuan langsung dengan pemilik kendaraan. Cocokkan nama di rekening bank dengan identitas penjual dan data kendaraan (seperti STNK dan BPKB). Jangan mudah tergoda harga murah dan hindari mentransfer uang sebelum benar-benar yakin. Gunakan platform yang menyediakan fitur transaksi aman atau rekening bersama.

Penipuan dengan skema segitiga ini bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada dan berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama secara online. Ingat, jika harga terlihat terlalu bagus untuk jadi kenyataan, kemungkinan besar itu memang bukan kenyataan. Lebih baik berhati-hati daripada menyesal di kemudian hari. (****)

Baca Juga  Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 11:14 WITA

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Tuesday, 29 Sep 2026 - 11:14 WITA

Kepulauan Talaud

Unit Reskrim Polsek Gemeh Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan Talaud

Tuesday, 29 Sep 2026 - 10:49 WITA