JAKARTA,newsline.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan ultimatum keras kepada seluruh jaksa di Indonesia: hentikan praktik mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan, tidak akan mentolerir kriminalisasi terhadap aparat desa, terlebih jika hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi.
Dalam pernyataan yang bernada tegas di Jakarta, Minggu malam, Burhanuddin bahkan menyebut dirinya tidak akan bangga dengan kinerja Kejaksaan daerah yang gemar “memburu” kepala desa.
“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya di hadapan peserta forum nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Burhanuddin mengingatkan, realitas di lapangan menunjukkan banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang minim pengalaman dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara. Ketika mereka tiba-tiba mengelola dana miliaran rupiah, risiko kesalahan administratif hampir tak terhindarkan.
“Bayangkan, dari tidak pernah memegang uang besar, langsung mengelola miliaran. Tanpa pembinaan, pasti tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pendekatan pembinaan harus menjadi langkah utama, bukan langsung penindakan hukum. Burhanuddin bahkan mengisyaratkan akan mengevaluasi jaksa yang tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap kepala desa hanya karena kekeliruan administratif.
“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu kalian jadikan tersangka, saya yang akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya dengan nada tinggi.
Lebih jauh, Burhanuddin menyoroti peran krusial dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga tidak bisa lepas tangan ketika terjadi masalah di desa.
“Yang harus bertanggung jawab itu dinasnya. Mereka wajib membina, bukan membiarkan lalu kepala desa yang dikorbankan,” tegasnya.
Meski demikian, ia memberi garis batas yang jelas. Jika terbukti dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka penegakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi.
“Kalau uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi jangan kriminalisasi kalau itu hanya soal administrasi,” tandas Burhanuddin.
Pernyataan keras ini menjadi sinyal kuat perubahan arah penegakan hukum di tingkat desa. Kejaksaan diminta tidak lagi menjadikan kepala desa sebagai target mudah, melainkan mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.(*)









