Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Foto: Istimewah)

ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan ultimatum keras kepada seluruh jaksa di Indonesia: hentikan praktik mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan, tidak akan mentolerir kriminalisasi terhadap aparat desa, terlebih jika hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi.

Dalam pernyataan yang bernada tegas di Jakarta, Minggu malam, Burhanuddin bahkan menyebut dirinya tidak akan bangga dengan kinerja Kejaksaan daerah yang gemar “memburu” kepala desa.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya di hadapan peserta forum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhanuddin mengingatkan, realitas di lapangan menunjukkan banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang minim pengalaman dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara. Ketika mereka tiba-tiba mengelola dana miliaran rupiah, risiko kesalahan administratif hampir tak terhindarkan.

Baca Juga  Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia

“Bayangkan, dari tidak pernah memegang uang besar, langsung mengelola miliaran. Tanpa pembinaan, pasti tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pendekatan pembinaan harus menjadi langkah utama, bukan langsung penindakan hukum. Burhanuddin bahkan mengisyaratkan akan mengevaluasi jaksa yang tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap kepala desa hanya karena kekeliruan administratif.

“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu kalian jadikan tersangka, saya yang akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya dengan nada tinggi.

Lebih jauh, Burhanuddin menyoroti peran krusial dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga tidak bisa lepas tangan ketika terjadi masalah di desa.

Baca Juga  Johnson Panjaitan Tutup Usia, Advokat Pejuang HAM yang Tak Pernah Lelah Membela Kaum Tertindas

“Yang harus bertanggung jawab itu dinasnya. Mereka wajib membina, bukan membiarkan lalu kepala desa yang dikorbankan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memberi garis batas yang jelas. Jika terbukti dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka penegakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi.

“Kalau uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi jangan kriminalisasi kalau itu hanya soal administrasi,” tandas Burhanuddin.

Pernyataan keras ini menjadi sinyal kuat perubahan arah penegakan hukum di tingkat desa. Kejaksaan diminta tidak lagi menjadikan kepala desa sebagai target mudah, melainkan mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 18:16 WITA

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Monday, 20 April 2026 - 09:35 WITA

Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026

Sunday, 19 April 2026 - 12:06 WITA

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Sunday, 19 April 2026 - 11:19 WITA

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Saturday, 18 April 2026 - 10:57 WITA

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Berita Terbaru

Anjungan pengeboran Deepwater Horizon setelah ledakan awal pada 20 April 2010 (Foto: Istimewah)

INTERNASIONAL

Kilang Minyak Meledak, 11 Tewas Usai Tanda Bahaya Diabaikan

Monday, 20 Apr 2026 - 18:31 WITA

ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Foto: Istimewah)

HUKRIM

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Monday, 20 Apr 2026 - 18:16 WITA

KUR BRI 2026 (Foto: Istimewah)

Ekonomi

Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026

Monday, 20 Apr 2026 - 09:35 WITA

Illustrasi

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Sunday, 19 Apr 2026 - 11:19 WITA