Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Foto: Istimewah)

ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan ultimatum keras kepada seluruh jaksa di Indonesia: hentikan praktik mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan, tidak akan mentolerir kriminalisasi terhadap aparat desa, terlebih jika hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi.

Dalam pernyataan yang bernada tegas di Jakarta, Minggu malam, Burhanuddin bahkan menyebut dirinya tidak akan bangga dengan kinerja Kejaksaan daerah yang gemar “memburu” kepala desa.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya di hadapan peserta forum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhanuddin mengingatkan, realitas di lapangan menunjukkan banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang minim pengalaman dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara. Ketika mereka tiba-tiba mengelola dana miliaran rupiah, risiko kesalahan administratif hampir tak terhindarkan.

Baca Juga  NAVI dan Dewa United Gugur di Playoff MPL Indonesia Season 16, Alter Ego dan EVOS Glory Melaju

“Bayangkan, dari tidak pernah memegang uang besar, langsung mengelola miliaran. Tanpa pembinaan, pasti tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pendekatan pembinaan harus menjadi langkah utama, bukan langsung penindakan hukum. Burhanuddin bahkan mengisyaratkan akan mengevaluasi jaksa yang tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap kepala desa hanya karena kekeliruan administratif.

“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu kalian jadikan tersangka, saya yang akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya dengan nada tinggi.

Lebih jauh, Burhanuddin menyoroti peran krusial dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga tidak bisa lepas tangan ketika terjadi masalah di desa.

Baca Juga  Strategi Latihan Atlet Bulu Tangkis Profesional

“Yang harus bertanggung jawab itu dinasnya. Mereka wajib membina, bukan membiarkan lalu kepala desa yang dikorbankan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memberi garis batas yang jelas. Jika terbukti dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka penegakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi.

“Kalau uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi jangan kriminalisasi kalau itu hanya soal administrasi,” tandas Burhanuddin.

Pernyataan keras ini menjadi sinyal kuat perubahan arah penegakan hukum di tingkat desa. Kejaksaan diminta tidak lagi menjadikan kepala desa sebagai target mudah, melainkan mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI
Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara
Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, KSP Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG
Viral di Kampus, Mahasiswa PNJ Jalani Pemeriksaan Internal
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Berita ini 109 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 16 June 2026 - 01:18 WITA

Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI

Tuesday, 9 June 2026 - 08:54 WITA

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Wednesday, 3 June 2026 - 19:40 WITA

Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung

Berita Terbaru