Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah, Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD

Friday, 25 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah, Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah, Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD

Jakarta, Newsline.id  – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian dan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Rapat Penguatan Pembinaan BUMD oleh Kemendagri yang berlangsung di Command Centre BSKDN pada Rabu, 23 Juli 2025.

Lebih lanjut Yusharto mengatakan, pembinaan dan pengawasan yang optimal akan membuat BUMD tidak hanya menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan mendapat dukungan pembinaan yang optimal,” ujar Yusharto.

Baca Juga  Menteri Bahlil Pastikan Listrik Menyala Hingga Pedalaman Papua

Dalam rangka mewujudkan BUMD yang lebih berdaya, Yusharto mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan regulasi terkait penguatan pembinaan dan pengawasan BUMD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri. Dia mengatakan, BSKDN telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Kemendagri untuk membahas penyusunan regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal Malik, yang menitipkan pesan penting: kita harus menetapkan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan turunannya,” terang Yusharto.

Baca Juga  Wamen Imipas Ajak UPT di Sulawesi Perkuat Pelayanan Publik yang Berdampak

Dia juga menjelaskan, dasar hukum dalam penyusunan RUU mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik RUU akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.

Tidak hanya itu, dirinya juga menekankan pentingnya mendorong RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar proses pembahasannya bisa segera dimulai. “Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.

Dengan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah, BSKDN dan Kemendagri optimistis BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan memperluas akses terhadap layanan publik berkualitas di seluruh Indonesia. (**)

Baca Juga  “Raja Ampat Aman Dikunjungi, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Sumber : Kementerian Luar Negeri

Berita Terkait

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat
Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan
Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Tuesday, 26 May 2026 - 19:57 WITA

Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat

Thursday, 21 May 2026 - 19:17 WITA

Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan

Thursday, 21 May 2026 - 19:00 WITA

Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan

Thursday, 21 May 2026 - 10:09 WITA

Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM (Foto: Istimewah)

Jakarta

RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Saturday, 30 May 2026 - 22:47 WITA

Film Pesta Babi

Hiburan

Dibubarkan Saat Nobar, Film Pesta Babi Justru Meledak di YouTube

Saturday, 30 May 2026 - 16:56 WITA

PP No 20 Tahun 2026

Ekonomi

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA