Perbedaan Servis Ringan dan Servis Besar: Kapan Harus Dilakukan?

Monday, 28 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id — Merawat kendaraan secara rutin adalah hal penting yang sering kali diabaikan oleh pemilik mobil. Padahal, perawatan yang tepat dapat memperpanjang umur kendaraan, menjaga performa mesin tetap prima, dan mencegah kerusakan mendadak. Dalam perawatan mobil, dikenal dua jenis servis utama yaitu servis ringan dan servis besar. Keduanya memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda, tergantung dari kondisi dan jarak tempuh kendaraan.

Servis ringan biasanya dilakukan secara berkala setiap 5.000 hingga 10.000 kilometer atau setiap 3 sampai 6 bulan, tergantung seberapa sering kendaraan digunakan. Servis ini bersifat dasar dan lebih kepada pencegahan, untuk memastikan bahwa komponen utama mobil dalam kondisi baik. Beberapa hal yang biasanya dilakukan dalam servis ringan antara lain penggantian oli mesin dan filter oli, pemeriksaan rem, pengecekan aki, serta pengecekan ban dan sistem kelistrikan.

Baca Juga  Harga BBM Naik 4 Mei 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.900

Sementara itu, servis besar adalah bentuk perawatan menyeluruh yang dilakukan setiap 40.000 hingga 100.000 kilometer. Servis besar melibatkan pengecekan yang lebih kompleks, termasuk pembongkaran bagian-bagian mesin untuk memastikan tidak ada komponen yang aus atau rusak. Pada servis ini biasanya dilakukan pembersihan throttle body, penggantian busi, penggantian filter bahan bakar, pemeriksaan sistem transmisi, hingga pengecekan suspensi dan kaki-kaki kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan mendasar dari kedua jenis servis ini terletak pada tingkat kedalaman pemeriksaan dan biaya yang dikeluarkan. Servis ringan relatif cepat dan murah, sedangkan servis besar membutuhkan waktu lebih lama serta biaya yang lebih tinggi karena mencakup lebih banyak komponen. Meski begitu, keduanya sama-sama penting dan tidak boleh diabaikan agar kendaraan tetap dalam kondisi optimal.

Baca Juga  FTBIN 2025, Wujud Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah melalui Upaya Kolaboratif Segenap Elemen Bangsa

Agar tidak keliru dalam menjadwalkan servis, pemilik kendaraan sebaiknya selalu merujuk pada buku manual atau buku servis resmi dari pabrikan. Buku tersebut mencantumkan jadwal dan jenis perawatan yang disarankan berdasarkan model dan tipe mobil. Dengan mengikuti jadwal servis yang tepat, kamu bisa menghindari risiko kerusakan besar yang justru memakan biaya lebih tinggi.

Singkatnya, servis ringan dan servis besar memiliki fungsi yang saling melengkapi. Servis ringan menjaga kendaraan tetap sehat untuk pemakaian harian, sementara servis besar adalah bentuk “check-up menyeluruh” untuk memastikan mobil tetap layak jalan dalam jangka panjang. Jangan tunggu sampai mobil bermasalah—rawat kendaraan secara rutin demi keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi biaya. (**)

Baca Juga  Otomotif Lokal vs Impor: Siapa yang Unggul di Pasar 2025?

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru