Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Sunday, 10 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Jakarta, Newsline.id — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan (karhut) yang kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai langkah nyata, Kementerian Kehutanan telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.

Selain pemadaman, berbagai upaya pencegahan telah dijalankan, termasuk penyuluhan dan penyadartahuan, Sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca. Saat ini, Kementerian Kehutanan juga memperkuat penanganan pasca kebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi areal bekas terbakar serta penegakan hukum tanpa kompromi.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) telah melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.

Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau terhadap tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi terhadap satu entitas (SH), di Sumatera Selatan terhadap satu entitas (PML), serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas (BRS).

Baca Juga  Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan, sekaligus menegaskan keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto, menegaskan, “Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.”

“Kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global. Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Baca Juga  100% Desa/Kelurahan di Sumatera Selatan Miliki Posbankum, Raih Rekor MURI dan Jadi Percontohan

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. Karhut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.(*)

Sumber : Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru