MAUMERE, newsline.id– Pemerintah Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, melaksanakan penelaahan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Semester I Tahun 2026 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Sina Rua Bersinar” pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Natakoli, dan merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Regulasi tersebut mewajibkan BUM Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala, baik semesteran maupun tahunan, kepada pihak berwenang.
Penelaahan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan administrasi, kesesuaian penggunaan anggaran, serta kepatuhan pengelolaan usaha terhadap rencana kerja dan regulasi yang berlaku. Melalui langkah evaluasi ini, penyelenggaraan BUM Desa diharapkan dapat berjalan secara7 transparan, tertib, dan akuntabel.
Agenda penting tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Natakoli, Ketua beserta Anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), perwakilan Kelompok Tani Mitra, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nusa Nipa Maumere.
Dalam arahannya, Pj. Kepala Desa Natakoli, Marius Maryanto, SE, menekankan bahwa setiap penyertaan modal desa menuntut adanya evaluasi berkala dan pertanggungjawaban nyata dari pengurus. Pertemuan ini menjadi momen krusial untuk mengevaluasi capaian kinerja selama enam bulan pertama sekaligus menilai efektivitas pemanfaatan dana desa.
Menjabat peran ganda sebagai Kepala Desa sekaligus Penasihat BUM Desa secara ex-officio, Marius menerapkan prinsip keterbukaan dalam fungsi pengawasan.
“Pada kesempatan awal ini, saya menyampaikan sambutan sebagai Kepala Desa. Namun, dalam kapasitas sebagai Penasihat BUM Desa, saya akan mendengarkan terlebih dahulu seluruh paparan dari pengurus secara utuh. Setelah memahami kondisi riil di lapangan, barulah saya memberikan nasihat, arahan, maupun masukan konstruktif demi kemajuan BUM Desa ke depan,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Ketua BPD Desa Natakoli, Antonius Kreator, S.Ag, mengungkapkan bahwa institusinya telah memantau perkembangan fisik kegiatan BUM Desa secara berkala. Pemantauan dilakukan mulai dari tahap persiapan lahan, penanaman, hingga penyaluran sarana produksi (saprodi) tahap ketiga. Meski demikian, pihak BPD menilai pertemuan ini penting karena mereka belum mendapatkan gambaran utuh mengenai manajemen usaha dari hulu ke hilir sejak awal operasional.
Antonius menegaskan bahwa akurasi dan kelengkapan LPJ saat ini sangat menentukan arah kebijakan serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Selain itu, dokumen ini nantinya akan menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
“Laporan ini berimbasu langsung pada perencanaan kegiatan kita di RKPDes tahun 2027. Ke depan, dokumen ini juga akan diperiksa oleh Inspektorat. Oleh karena itu, keakuratan data dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban yang disajikan hari ini menjadi hal yang sangat krusial,” tegas Antonius.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan bahwa penelaahan laporan semesteran pada bulan Juli ini sudah sesuai dengan mekanisme reguler yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Menurutnya, laporan semesteran wajib disampaikan oleh Pelaksana Operasional kepada Penasihat pada bulan Juli.
Lebih lanjut, Silvester menjabarkan bahwa dokumen semesteran maupun tahunan wajib memuat laporan keuangan yang lengkap dan terstruktur. Laporan tersebut meliputi laporan laba rugi, neraca, arus kas, laporan perubahan modal, serta wajib dilampiri seluruh bukti transaksi yang sah sebagai wujud transparansi. Ia juga memaparkan perbedaan alur untuk pelaporan tahunan yang akan dilaksanakan pada akhir tahun nanti setelah tutup buku bulan Desember.
“Laporan tahunan pada bulan Desember nanti akan ditelaah bersama Penasihat dan Pengawas, sebelum direkomendasikan ke BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes), termasuk di dalamnya pembahasan pembagian hasil usaha,” pungkas Silvester.
Proses penelaahan berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Sebagai langkah awal, dengan dibantu oleh para mahasiswa peserta KKN, data laporan realisasi penggunaan biaya produksi dan operasional ditampilkan serta dibacakan. Penasihat BUM Desa bersama seluruh peserta kemudian mencermati isi laporan, melakukan koreksi bersama, serta mencocokkan data tersebut dengan bukti kuitansi belanja, nota, dan dokumen transaksi sah lainnya.
Sebagai informasi, BUM Desa Sina Rua Bersinar saat ini bekerja sama dengan tiga kelompok tani mitra, yaitu Kelompok Tani Popowolot, Kelompok Tani Kajowair, dan Kelompok Tani Maju Bersama. Kemitraan tersebut berfokus pada pengembangan budidaya jagung hibrida seluas 3 hektar guna mendukung program ketahanan pangan desa. Sumber dana kegiatan berasal dari penyertaan modal desa dengan alokasi anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa.
Dalam penelaahan tersebut diketahui bahwa unit usaha budidaya jagung hibrida saat ini belum mencatatkan keuntungan komersial karena tanaman masih dalam masa perawatan. Oleh karena itu, belum terdapat pendapatan yang tercatat pada laporan laba rugi, dan posisi neraca menunjukkan nilai aset yang masih dalam tahap pengembangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Desa, BPD, dan Pengurus BUM Desa dalam mengawal aset desa.
Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan seluruh masyarakat Natakoli.
Penulis : Humas Desa Natakoli








