Kemenag Perbarui Kerja Sama, Konten Keagamaan di Platform Digital Perpusnas Makin Banyak

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Perbarui Kerja Sama, Konten Keagamaan di Platform Digital Perpusnas Makin Banyak

Kemenag Perbarui Kerja Sama, Konten Keagamaan di Platform Digital Perpusnas Makin Banyak

Jakarta, Newsline,id — Kementerian Agama (Kemenag) memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) untuk memperluas ekosistem literasi keagamaan di Indonesia. Inisiatif kerja sama ini diprakarsai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), setelah sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kesepakatan ini mencakup pengembangan kepustakaan digital dan peningkatan akses literatur keagamaan bagi masyarakat di era digital.

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, kerja sama serupa yang telah dijalankan sebelumnya terbukti memberi dampak positif. “MoU serta PKS yang sudah dilakukan di periode sebelumnya banyak memberi manfaat untuk Kemenag. Kami melihat lebih banyak hal-hal produktif dan positif yang lahir dari MoU tersebut,” ujar Arsad kepada wartawan, Rabu (6/7/2025).

Ia menyebut, Perpusnas merupakan mitra strategis Kemenag dalam pengelolaan dan pengembangan kepustakaan. Menurutnya, Perpusnas memiliki posisi sentral dalam pembangunan literasi nasional.

“Dalam urusan kepustakaan, kiblatnya adalah Perpusnas. Ini yang membuat kami memandang pentingnya melanjutkan dan meningkatkan kerja sama ini,” jelasnya.

Salah satu fokus pembaruan MoU adalah pengembangan kepustakaan digital yang relevan dengan kebutuhan masyarakat urban. Arsad menilai masyarakat perkotaan sering kali memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses masjid sebagai ruang belajar, sehingga diperlukan solusi yang lebih fleksibel.

“Kepustakaan digital ini penting. Masyarakat perkotaan mungkin hanya punya waktu tertentu ke masjid, hanya untuk salat. Kalau ada literasi digital yang bisa diakses dari mana saja, itu solusi,” tuturnya.

Baca Juga  Fenomena Konsumerisme di Kalangan Remaja: Harus Diberi Edukasi atau Dibebaskan?

Kerja sama ini mencakup integrasi konten keagamaan ke dalam platform digital milik Perpusnas serta pengembangan sistem pustaka daring bersama yang dapat digunakan oleh unit-unit Kemenag di seluruh Indonesia.

Arsad mengungkapkan, nota kesepahaman ini menaungi seluruh unit eselon I di bawah Kemenag, tidak hanya Ditjen Bimas Islam. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan berdampak luas terhadap pendidikan dan pelayanan keagamaan secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan agar draf MoU diperiksa kembali, baik dari aspek teknis maupun substansi, agar sesuai dengan format kelembagaan yang berlaku. (*******)

Sumber : Kementerian Agama

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA