Jangan Asal Pakai! Ini Risiko Jika Media Langgar Aturan AI Dewan Pers

Thursday, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Dewan Pers telah meluncurkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan pers dan jurnalis di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi AI secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, awal tahun lalu menegaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. “Kontrol manusia tetap harus hadir dari tahap perencanaan, produksi, hingga publikasi. Jurnalisme tidak boleh kehilangan ruh independensi dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Dalam pedoman ini, Dewan Pers menetapkan beberapa poin penting:

  • Kontrol manusia wajib ada pada setiap tahap proses jurnalistik.
  • Verifikasi dan validasi harus dilakukan terhadap semua informasi dari AI.
  • Transparansi: konten berbasis AI wajib diberi keterangan, termasuk menyebutkan aplikasi atau platform yang digunakan.
  • Etika jurnalistik tetap menjadi pegangan, melarang penggunaan AI untuk membuat konten diskriminatif, fitnah, atau manipulatif.
  • Tanggung jawab atas karya berbasis AI berada di tangan perusahaan pers, bukan sistem AI.

Dewan Pers menegaskan, media yang melanggar pedoman ini bisa dikenakan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran, klarifikasi, hingga rekomendasi sanksi resmi.

“AI bisa mempercepat kerja jurnalistik, tetapi tetap manusia yang menentukan nilai, akurasi, dan integritas berita. Itu tidak bisa digantikan,” tambah Ninik.

Baca Juga  Motor Bebek Legendaris yang Masih Eksis Hingga Sekarang

Dengan hadirnya pedoman ini, diharapkan media massa di Indonesia dapat mengoptimalkan teknologi AI sebagai pendukung kerja jurnalistik tanpa mengorbankan keakuratan, independensi, dan etika.(**)

Berita Terkait

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 15:33 WITA

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM

Tuesday, 9 December 2025 - 13:32 WITA

Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Wednesday, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025

Berita Terbaru

Foto : Istimewa

OLAHRAGA

Cara Meningkatkan Stamina untuk Bermain Sepak Bola

Tuesday, 9 Dec 2025 - 13:14 WITA