Jangan Asal Pakai! Ini Risiko Jika Media Langgar Aturan AI Dewan Pers

Thursday, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Dewan Pers telah meluncurkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan pers dan jurnalis di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi AI secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, awal tahun lalu menegaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. “Kontrol manusia tetap harus hadir dari tahap perencanaan, produksi, hingga publikasi. Jurnalisme tidak boleh kehilangan ruh independensi dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Dalam pedoman ini, Dewan Pers menetapkan beberapa poin penting:

  • Kontrol manusia wajib ada pada setiap tahap proses jurnalistik.
  • Verifikasi dan validasi harus dilakukan terhadap semua informasi dari AI.
  • Transparansi: konten berbasis AI wajib diberi keterangan, termasuk menyebutkan aplikasi atau platform yang digunakan.
  • Etika jurnalistik tetap menjadi pegangan, melarang penggunaan AI untuk membuat konten diskriminatif, fitnah, atau manipulatif.
  • Tanggung jawab atas karya berbasis AI berada di tangan perusahaan pers, bukan sistem AI.

Dewan Pers menegaskan, media yang melanggar pedoman ini bisa dikenakan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran, klarifikasi, hingga rekomendasi sanksi resmi.

“AI bisa mempercepat kerja jurnalistik, tetapi tetap manusia yang menentukan nilai, akurasi, dan integritas berita. Itu tidak bisa digantikan,” tambah Ninik.

Baca Juga  Dari Rumor hingga Kenyataan: Pratama Arhan Benar-Benar Ajukan Cerai

Dengan hadirnya pedoman ini, diharapkan media massa di Indonesia dapat mengoptimalkan teknologi AI sebagai pendukung kerja jurnalistik tanpa mengorbankan keakuratan, independensi, dan etika.(**)

Berita Terkait

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Tuesday, 2 June 2026 - 00:21 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga

Sunday, 31 May 2026 - 14:20 WITA

SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA