Jangan Asal Pakai! Ini Risiko Jika Media Langgar Aturan AI Dewan Pers

Thursday, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Dewan Pers telah meluncurkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan pers dan jurnalis di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi AI secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, awal tahun lalu menegaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. “Kontrol manusia tetap harus hadir dari tahap perencanaan, produksi, hingga publikasi. Jurnalisme tidak boleh kehilangan ruh independensi dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Dalam pedoman ini, Dewan Pers menetapkan beberapa poin penting:

  • Kontrol manusia wajib ada pada setiap tahap proses jurnalistik.
  • Verifikasi dan validasi harus dilakukan terhadap semua informasi dari AI.
  • Transparansi: konten berbasis AI wajib diberi keterangan, termasuk menyebutkan aplikasi atau platform yang digunakan.
  • Etika jurnalistik tetap menjadi pegangan, melarang penggunaan AI untuk membuat konten diskriminatif, fitnah, atau manipulatif.
  • Tanggung jawab atas karya berbasis AI berada di tangan perusahaan pers, bukan sistem AI.

Dewan Pers menegaskan, media yang melanggar pedoman ini bisa dikenakan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran, klarifikasi, hingga rekomendasi sanksi resmi.

“AI bisa mempercepat kerja jurnalistik, tetapi tetap manusia yang menentukan nilai, akurasi, dan integritas berita. Itu tidak bisa digantikan,” tambah Ninik.

Baca Juga  Menteri Pariwisata Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan saat Berwisata di Musim Libur Sekolah

Dengan hadirnya pedoman ini, diharapkan media massa di Indonesia dapat mengoptimalkan teknologi AI sebagai pendukung kerja jurnalistik tanpa mengorbankan keakuratan, independensi, dan etika.(**)

Berita Terkait

Nadim Farell Terpilih, Era Baru Muaythai Dimulai
Zeus Sports Club Jadi Magnet Padel di PIK 2
Rakornas Muaythai Indonesia Hasilkan Sejumlah Keputusan Penting
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan
Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan
Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 09:57 WITA

Nadim Farell Terpilih, Era Baru Muaythai Dimulai

Monday, 27 April 2026 - 09:52 WITA

Zeus Sports Club Jadi Magnet Padel di PIK 2

Saturday, 25 April 2026 - 07:49 WITA

Rakornas Muaythai Indonesia Hasilkan Sejumlah Keputusan Penting

Thursday, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan

Monday, 20 April 2026 - 18:16 WITA

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Berita Terbaru

Dompu

13 Sekolah di Dompu Belum Kembalikan Temuan BPK Dana BOS 2025

Thursday, 30 Apr 2026 - 14:00 WITA

Dompu

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di 13 Sekolah Dompu

Thursday, 30 Apr 2026 - 13:51 WITA

HUKRIM

Pasien Rawat Inap Tewas di Kamar Mandi RS Bunda

Tuesday, 28 Apr 2026 - 20:26 WITA

Jakarta

Nadim Farell Terpilih, Era Baru Muaythai Dimulai

Monday, 27 Apr 2026 - 09:57 WITA

Jakarta

Zeus Sports Club Jadi Magnet Padel di PIK 2

Monday, 27 Apr 2026 - 09:52 WITA