Jakarta, Newsline.id – Dewan Pers telah meluncurkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan pers dan jurnalis di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi AI secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, awal tahun lalu menegaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. “Kontrol manusia tetap harus hadir dari tahap perencanaan, produksi, hingga publikasi. Jurnalisme tidak boleh kehilangan ruh independensi dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Dalam pedoman ini, Dewan Pers menetapkan beberapa poin penting:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kontrol manusia wajib ada pada setiap tahap proses jurnalistik.
- Verifikasi dan validasi harus dilakukan terhadap semua informasi dari AI.
- Transparansi: konten berbasis AI wajib diberi keterangan, termasuk menyebutkan aplikasi atau platform yang digunakan.
- Etika jurnalistik tetap menjadi pegangan, melarang penggunaan AI untuk membuat konten diskriminatif, fitnah, atau manipulatif.
- Tanggung jawab atas karya berbasis AI berada di tangan perusahaan pers, bukan sistem AI.
Dewan Pers menegaskan, media yang melanggar pedoman ini bisa dikenakan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran, klarifikasi, hingga rekomendasi sanksi resmi.
“AI bisa mempercepat kerja jurnalistik, tetapi tetap manusia yang menentukan nilai, akurasi, dan integritas berita. Itu tidak bisa digantikan,” tambah Ninik.
Dengan hadirnya pedoman ini, diharapkan media massa di Indonesia dapat mengoptimalkan teknologi AI sebagai pendukung kerja jurnalistik tanpa mengorbankan keakuratan, independensi, dan etika.(**)








