Jabar Genjot Pengelolaan Sampah, Target Nasional 2025 Dikejar

Wednesday, 30 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar Genjot Pengelolaan Sampah, Target Nasional 2025 Dikejar

Jabar Genjot Pengelolaan Sampah, Target Nasional 2025 Dikejar

Bandung, Newsline.id — Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Bertempat di Bandung (29/07), digelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian target nasional pengelolaan sampah sebesar 51,21% pada tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH/BPLH, Sugasri, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Tahun 2025 terkait penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Rapat juga merespons hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sampah di berbagai daerah di Jawa Barat.

Baca Juga  Mitsubishi Destinator: SUV 7-Penumpang Modern dengan Fitur Lengkap

Hadir dalam rapat sejumlah pemangku kepentingan dari daerah, di antaranya Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekda dan Kadis LH dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, serta Kabupaten Cianjur. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas LH Provinsi Jawa Barat dan Kepala Bidang Wilayah I Pusdal LH Jawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan ini bertujuan membangun komitmen bersama untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sesuai dengan amanat peraturan perundangan. Pemerintah pusat mendorong agar praktik-praktik pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan segera ditinggalkan, dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan modern.

Baca Juga  Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya H. Suryadharma Ali

Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kabupaten/kota yang telah menerima sanksi administrasi agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (****)

Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan
Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan

Monday, 20 April 2026 - 18:16 WITA

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Sunday, 19 April 2026 - 12:06 WITA

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Sunday, 19 April 2026 - 11:19 WITA

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Saturday, 18 April 2026 - 11:53 WITA

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Berita Terbaru

Dompu

13 Sekolah di Dompu Belum Kembalikan Temuan BPK Dana BOS 2025

Thursday, 30 Apr 2026 - 14:00 WITA

Dompu

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di 13 Sekolah Dompu

Thursday, 30 Apr 2026 - 13:51 WITA

HUKRIM

Pasien Rawat Inap Tewas di Kamar Mandi RS Bunda

Tuesday, 28 Apr 2026 - 20:26 WITA

Jakarta

Nadim Farell Terpilih, Era Baru Muaythai Dimulai

Monday, 27 Apr 2026 - 09:57 WITA

Jakarta

Zeus Sports Club Jadi Magnet Padel di PIK 2

Monday, 27 Apr 2026 - 09:52 WITA