Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

newsline.id – Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak lagi identik dengan antre panjang di kantor pajak. Melalui layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat sudah bisa membuat NPWP secara online langsung dari rumah hanya dengan laptop atau ponsel.

Fasilitas ini tersedia melalui sistem e-Registration (e-Reg) di situs resmi DJP. Lewat layanan tersebut, proses pendaftaran menjadi jauh lebih praktis karena seluruh tahapan awal dapat dilakukan secara daring, mulai dari pembuatan akun hingga pengajuan permohonan.

NPWP sendiri merupakan identitas resmi wajib pajak yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pelaporan pajak, dokumen ini juga kerap menjadi syarat penting saat melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengajukan kredit atau usaha.

Secara umum, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP. Namun dalam praktiknya, banyak juga yang membuat NPWP lebih awal untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi.

Untuk mendaftar secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam bentuk digital. Bagi Warga Negara Indonesia, cukup menyiapkan KTP. Sementara untuk karyawan, biasanya dibutuhkan surat keterangan kerja. Adapun bagi pelaku usaha atau freelancer, perlu melampirkan surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermeterai.

Setelah dokumen siap, pemohon cukup membuat akun di e-Reg DJP, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, lalu mengunggah dokumen pendukung sesuai status pekerjaan. Jika semua data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dikirim melalui email.

Baca Juga  Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Peruri, Aktivasi Creative Hub Buka Lapangan Kerja

Meski prosesnya mudah, ketelitian tetap menjadi kunci agar pengajuan tidak ditolak. Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen, serta file yang diunggah harus jelas dan terbaca. Kesalahan kecil seperti dokumen buram atau data tidak sinkron sering menjadi penyebab utama permohonan gagal.

Setelah NPWP terbit, wajib pajak juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Dengan sistem yang semakin modern dan transparan, pembuatan NPWP kini menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan layanan resmi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi di masa depan.(*)

Baca Juga  Presiden Peru Kunjungi Indonesia, Prabowo Sambut Hangat di Istana Merdeka

Berita Terkait

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan
Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 23:57 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 22:53 WITA

Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan

Thursday, 13 August 2026 - 21:26 WITA

Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak

Thursday, 13 August 2026 - 11:30 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Thursday, 13 August 2026 - 11:22 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA