Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

newsline.id – Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak lagi identik dengan antre panjang di kantor pajak. Melalui layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat sudah bisa membuat NPWP secara online langsung dari rumah hanya dengan laptop atau ponsel.

Fasilitas ini tersedia melalui sistem e-Registration (e-Reg) di situs resmi DJP. Lewat layanan tersebut, proses pendaftaran menjadi jauh lebih praktis karena seluruh tahapan awal dapat dilakukan secara daring, mulai dari pembuatan akun hingga pengajuan permohonan.

NPWP sendiri merupakan identitas resmi wajib pajak yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pelaporan pajak, dokumen ini juga kerap menjadi syarat penting saat melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengajukan kredit atau usaha.

Secara umum, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP. Namun dalam praktiknya, banyak juga yang membuat NPWP lebih awal untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi.

Untuk mendaftar secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam bentuk digital. Bagi Warga Negara Indonesia, cukup menyiapkan KTP. Sementara untuk karyawan, biasanya dibutuhkan surat keterangan kerja. Adapun bagi pelaku usaha atau freelancer, perlu melampirkan surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermeterai.

Setelah dokumen siap, pemohon cukup membuat akun di e-Reg DJP, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, lalu mengunggah dokumen pendukung sesuai status pekerjaan. Jika semua data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dikirim melalui email.

Baca Juga  Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?

Meski prosesnya mudah, ketelitian tetap menjadi kunci agar pengajuan tidak ditolak. Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen, serta file yang diunggah harus jelas dan terbaca. Kesalahan kecil seperti dokumen buram atau data tidak sinkron sering menjadi penyebab utama permohonan gagal.

Setelah NPWP terbit, wajib pajak juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Dengan sistem yang semakin modern dan transparan, pembuatan NPWP kini menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan layanan resmi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi di masa depan.(*)

Baca Juga  Gampang Banget! Ini Cara Daftar NPWP Online Lewat HP & Komputer

Berita Terkait

Bikin SIM Kini Lebih Mudah, Bisa Online dari Rumah
Anggaran Kaporit Disorot, PDAM Dompu Diserang Kritik
UMKM Merauke Melesat, Peluang Besar di Tengah Tantangan
Kabupaten Jaya Wijaya Menuju Zona Bebas Pengelolaan Keuangan
Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 10:39 WITA

Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 April 2026 - 10:17 WITA

Bikin SIM Kini Lebih Mudah, Bisa Online dari Rumah

Thursday, 23 April 2026 - 07:25 WITA

UMKM Merauke Melesat, Peluang Besar di Tengah Tantangan

Tuesday, 21 April 2026 - 11:37 WITA

Kabupaten Jaya Wijaya Menuju Zona Bebas Pengelolaan Keuangan

Monday, 20 April 2026 - 09:35 WITA

Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026

Berita Terbaru

Illustrasi

Ekonomi

Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 Apr 2026 - 10:39 WITA

Illustrasi

Tips & Trik

Bikin SIM Kini Lebih Mudah, Bisa Online dari Rumah

Sunday, 26 Apr 2026 - 10:17 WITA

Robot Kurir (Foto: AI)

Tekno

Kurir Online Terancam, Robot dan Drone Siap Ambil Alih

Saturday, 25 Apr 2026 - 20:25 WITA

Jakarta

Rakornas Muaythai Indonesia Hasilkan Sejumlah Keputusan Penting

Saturday, 25 Apr 2026 - 07:49 WITA

Jayawijaya

HUT PI KE 72 TAHUN MENYATUKAN SETIAP HATI MASYARAKAT LEMBAH BALIEM

Friday, 24 Apr 2026 - 12:33 WITA