Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

newsline.id – Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak lagi identik dengan antre panjang di kantor pajak. Melalui layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat sudah bisa membuat NPWP secara online langsung dari rumah hanya dengan laptop atau ponsel.

Fasilitas ini tersedia melalui sistem e-Registration (e-Reg) di situs resmi DJP. Lewat layanan tersebut, proses pendaftaran menjadi jauh lebih praktis karena seluruh tahapan awal dapat dilakukan secara daring, mulai dari pembuatan akun hingga pengajuan permohonan.

NPWP sendiri merupakan identitas resmi wajib pajak yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pelaporan pajak, dokumen ini juga kerap menjadi syarat penting saat melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengajukan kredit atau usaha.

Secara umum, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP. Namun dalam praktiknya, banyak juga yang membuat NPWP lebih awal untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi.

Untuk mendaftar secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam bentuk digital. Bagi Warga Negara Indonesia, cukup menyiapkan KTP. Sementara untuk karyawan, biasanya dibutuhkan surat keterangan kerja. Adapun bagi pelaku usaha atau freelancer, perlu melampirkan surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermeterai.

Setelah dokumen siap, pemohon cukup membuat akun di e-Reg DJP, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, lalu mengunggah dokumen pendukung sesuai status pekerjaan. Jika semua data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dikirim melalui email.

Baca Juga  Langkah Nyata Ketahanan Pangan: BUM Desa Sina Rua Bersinar Salurkan Bantuan Dan Edukasi Bagi Kelompok Tani Jagung

Meski prosesnya mudah, ketelitian tetap menjadi kunci agar pengajuan tidak ditolak. Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen, serta file yang diunggah harus jelas dan terbaca. Kesalahan kecil seperti dokumen buram atau data tidak sinkron sering menjadi penyebab utama permohonan gagal.

Setelah NPWP terbit, wajib pajak juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Dengan sistem yang semakin modern dan transparan, pembuatan NPWP kini menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan layanan resmi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi di masa depan.(*)

Baca Juga  Menyusuri Jalan Baru: Bus Listrik AKAP Pertama Resmi Meluncur di Rute Yogyakarta–Bekasi

Berita Terkait

Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Usaha Tanpa Papan Nama: Menangkap Denyut Ekonomi “Ghaib” di Balik Layar Genggam
Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026
Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026
Harga Asli Pertalite Disebut Rp16 Ribu, Publik Mulai Pertanyakan Subsidi BBM
Potongan Tarif Ojol Ditargetkan Turun Juni 2026, Prabowo Minta di Bawah 10 Persen
470 Ribu Warga Mendadak Masuk Daftar Bansos, Kemensos Bongkar Penyebabnya
Ekonomi di Garis Batas: Cerita dari Sota dalam Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 20:33 WITA

Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru

Thursday, 14 May 2026 - 09:32 WITA

Usaha Tanpa Papan Nama: Menangkap Denyut Ekonomi “Ghaib” di Balik Layar Genggam

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WITA

Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026

Monday, 11 May 2026 - 10:07 WITA

Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026

Sunday, 10 May 2026 - 17:48 WITA

Harga Asli Pertalite Disebut Rp16 Ribu, Publik Mulai Pertanyakan Subsidi BBM

Berita Terbaru

Jakarta

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA

Film Pesta Babi

Jakarta

Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton

Friday, 15 May 2026 - 16:58 WITA