MAUMERE, newsline.id – Pemerintah Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, menggelar prosesi Pelantikan Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Hebing ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sikka Nomor 228/HK/2026 tanggal 4 Mei 2026 untuk masa jabatan 2026–2030.
Acara ini sekaligus menjadi penutup rangkaian Kunjungan Kerja Camat Mapitara dalam rangka pembinaan, pengawasan, serta peninjauan langsung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Prosesi pelantikan dipimpin secara resmi oleh Camat Mapitara, Don Laurenzo Uis Neno Da Silva, S.E. Jabatan keanggotaan BPD yang kosong akibat pengunduran diri Florianus Rian kini resmi diisi oleh Maksensius Edison dari Dusun Galit. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat keterwakilan masyarakat serta menjembatani aspirasi warga di wilayah tersebut.
Acara dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Hebing, Pendamping Desa, Babinsa, Tenaga Pendidik, seluruh anggota BPD, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam tahapan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Camat Mapitara, Don Laurenzo Uis Neno Da Silva, Anggota BPD Antar Waktu yang baru, Maksensius Edison, mengikrarkan janjinya dengan lantang dan penuh tanggung jawab di hadapan seluruh undangan.
“Berjanji melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jujur dan adil; menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi, serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian sumpah yang diikrarkan Maksensius Edison.
Setelah prosesi pengucapan sumpah selesai, Camat Mapitara membacakan pernyataan pelantikan secara resmi sebagai tanda sahnya pengangkatan anggota BPD yang baru.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya secara resmi melantik Saudara Maksensius Edison sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Hebing untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan,” ucap Camat Don Laurenzo.
Pasca-pelantikan, Camat Mapitara memberikan pembekalan dan menegaskan bahwa momen ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama. Ia meminta pembinaan dan pengawasan dijalankan berkelanjutan dengan mengutamakan ketertiban administrasi dan keuangan desa.
“Pembinaan dan pengawasan harus berjalan berkelanjutan agar pemerintahan desa sesuai aturan. Tertib administrasi dan keuangan menjadi dasar agar program tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Don Laurenzo.
Menyambut anggota baru tersebut, Ketua BPD Hebing, Brabander Bura Nong San, memberikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya kolaborasi.
“Kami menyampaikan selamat dan mari bergabung bersama kita. Ini adalah kepercayaan masyarakat, kita semua adalah yang terpilih dan terbaik dari setiap wilayah dusun. Kita dipercayakan untuk membawakan aspirasi serta segala kebutuhan warga, dan berembuk bersama dalam proses pembangunan ke depannya,” ungkap Brabander Bura Nong San.
Selanjutnya, sesi dialog strategis dilaksanakan sebagai bagian dari agenda inti Kunjungan Kerja Camat Mapitara untuk mendengar laporan, membahas kendala, serta merumuskan langkah pengembangan Desa Hebing ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Hebing, Polikarpus, melaporkan kondisi terkini demografi dan capaian infrastruktur desa. Ia menyebutkan bahwa Desa Hebing memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.855 jiwa dengan 573 Kepala Keluarga (KK). Terkait kualitas hunian dan infrastruktur, Polikarpus menyoroti peningkatan standar hidup warga.
“90 persen warga sudah menggunakan atap seng, yang menandakan peningkatan standar perumahan. Sementara itu, untuk infrastruktur jalan, kami telah menyelesaikan pekerjaan rabat beton di sejumlah titik prioritas sebagai upaya peningkatan konektivitas antar-dusun,” ujar Polikarpus.
Usai pemaparan kondisi desa, Pendamping Desa, Silvester Moan Nurak, menyampaikan penjelasan teknis sekaligus mengingatkan jajaran pemerintah desa mengenai kewajiban pelaporan administrasi keuangan.
“Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Segera susun dan laporkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Semester I Tahun 2026, serta serahkan untuk ditelaah,” ujar Silvester Moan Nurak.
Di akhir acara, Maksensius Edison selaku anggota BPD yang baru dilantik menyampaikan rasa terima kasih dan kerendahan hatinya di hadapan para hadirin.
“Saya akan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Sebagai manusia tentu tidak lepas dari kekurangan, untuk itu saya mohon maaf. Satu hal yang terpenting, saya memohon dukungan dari Bapak, Ibu, dan semua pihak agar kita dapat bekerja sama membangun desa ini,” tutur Maksensius Edison.
Melalui agenda kunjungan kerja ini, disepakati tiga usulan mendesak yang akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Ketiga usulan tersebut meliputi pembangunan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis bagi wilayah 3T, percepatan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, serta pembentukan kembali panitia pendirian SMP Negeri Mapitara.
Merespons usulan tersebut, Camat Mapitara menyatakanj komitmennya untuk meneruskan aspirasi desa kepada pemerintah kabupaten.
“Saya akan menindaklanjuti dan melaporkan ketiga usulan ini kepada Bupati Sikka agar dapat segera ditinjau dan direalisasikan demi kemajuan Desa Hebing,” pungkas Don Laurenzo.
Penulis : Humsd Desa Hebing






