LINGGA,newsline.id — Sebanyak 451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Lingga resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lingga. Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/10/2025), dalam upacara yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lingga, Novrizal, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia.
Dari total 451 PPPK yang dilantik, sebanyak 384 merupakan tenaga teknis, 47 tenaga kesehatan, dan 17 orang guru. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan setiap PPPK yang dinyatakan lulus untuk diangkat secara resmi dan diambil sumpah jabatan.
“Hari ini Bapak dan Ibu semuanya kita kumpulkan di halaman Kantor Bupati Lingga dalam rangka penyerahan petikan SK Bupati Lingga tentang pengangkatan ASN PPPK Tahap II. Ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap PPPK yang lulus wajib dilantik dan diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaannya,” ujar Wabup Novrizal dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Wabup Novrizal menyampaikan pesan tegas kepada seluruh PPPK yang baru dilantik agar bekerja dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK yang baru diangkat.
“Setelah pelantikan PPPK Tahap Pertama kemarin, kami masih menemukan oknum yang tidak masuk kantor dan mencederai semangat disiplin ASN. Ke depan, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa surat teguran bahkan pemberhentian,” tegasnya.
Wabup juga mengingatkan bahwa status ASN bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan inovasi. “Kami berharap kepada PPPK yang hari ini dilantik agar bekerja dengan giat, berintegritas, loyal, dan penuh inovasi. Jadilah ASN yang membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menegaskan bahwa PPPK yang baru dilantik memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK tahap sebelumnya maupun dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mulai hari ini, Bapak dan Ibu sudah resmi menjadi bagian dari ASN Kabupaten Lingga. Silakan mengenakan seragam PDH dan atribut sebagaimana ASN lainnya. Nantinya, Bapak dan Ibu juga akan menerima hak serta tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sekda Armia.
Ia berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian. “Bekerjalah dengan amanah, jaga loyalitas terhadap pimpinan dan instansi masing-masing, dan semoga pekerjaan yang dijalankan membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.(**)








