PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Madura. Kali ini, merek Hummer diduga kuat merupakan produk ilegal tanpa pita cukai, namun tetap bebas berkeliaran di pasaran. Ironisnya, merek ini dikaitkan dengan nama besar H. HER, seorang pengusaha rokok yang dijuluki “Sultan Pamekasan” dan dikenal sebagai pemilik PR Bawang Mas yang beroperasi di dua lokasi: Blumbungan dan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Nama H. HER memang bukan nama baru dalam pusaran bisnis rokok di Madura. Namun munculnya rokok bermerek Hummer, yang diduga tidak memiliki pita cukai, menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dibiarkan begitu saja oleh aparat.
“Kenapa rokok Hummer bisa beredar bebas? Karena pemiliknya bukan orang sembarangan. Sultan Pamekasan, itu jawaban singkatnya,” ujar aktivis, Dayat, saat ditemui di Sumenep, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kejanggalan demi kejanggalan dalam pengawasan aparat terhadap peredaran rokok ilegal semakin terlihat jelas. “Bea Cukai, Satpol PP, bahkan Kepolisian dan Kejaksaan, semuanya seperti ciut. Tidak ada yang berani menyentuh. Pertanyaannya, mereka takut atau sudah dapat jatah?” tegasnya.
Rokok ilegal Hummer bisa ditemukan di berbagai toko eceran, pasar tradisional, hingga warung kopi di wilayah Madura, bahkan mulai merambah luar pulau. Tak satu pun aparat yang tampak melakukan penindakan. Seolah-olah semua pihak menutup mata, telinga, dan mulut.
“Kalau rakyat kecil bawa satu slop rokok tanpa cukai saja bisa ditangkap, tapi kalau Sultan Pamekasan yang main, semua diam. Ini negara hukum atau negara feodal?” kata Dayat dengan nada tinggi.
Ia menyebut bahwa pembiaran ini adalah bentuk dari pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan aparat penegak hukum. Bea Cukai sebagai garda utama penjaga keuangan negara dari sisi cukai justru terlihat tidak bertaji. Bahkan terkesan bermain mata dengan para pemilik modal besar.
PR Bawang Mas disebut-sebut sebagai rumah produksi dari rokok Hummer. Lokasinya di dua titik, Blumbungan dan Kadur, kerap tertutup rapat. Aktivitas produksi jarang terlihat dari luar, namun truk-truk kecil pengangkut rokok diduga rutin keluar-masuk.
Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebut bahwa PR Bawang Mas memiliki dua jalur distribusi: satu legal menggunakan pita cukai resmi, satu lagi ilegal untuk merek seperti Hummer.
“Produksi rokok legal hanya jadi kamuflase. Yang cuan besar justru dari yang ilegal, karena tanpa setor cukai ke negara,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan data DJBC, pita cukai memiliki nilai strategis dalam menyumbang pemasukan negara. Namun praktik seperti ini justru menggerogoti APBN secara sistematis.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Di mana negara saat rakyatnya dihina dengan rokok ilegal yang dibiarkan beredar bebas?
“Kalau benar ini milik Sultan Pamekasan, maka ini bukan sekadar pelanggaran cukai. Ini penghinaan terhadap negara. Negara seperti kalah di hadapan pemilik modal,” ucap Dayat.
Ia juga menilai bahwa praktik ini tak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan atau minimal pembiaran dari pejabat publik. “Rantai distribusi rokok ilegal itu panjang. Tidak mungkin bisa lancar tanpa ‘izin tak tertulis’ dari pejabat terkait.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Madura maupun instansi penegak hukum lainnya. Konfirmasi yang dikirimkan redaksi ke nomor humas Bea Cukai belum dijawab.
Ketika negara kalah oleh rokok ilegal, rakyat yang menjadi korban. Pendapatan negara hilang, pasar dirusak, dan hukum hanya menjadi pajangan. Sementara para “sultan” tertawa dari balik layar, mengendalikan pasar dan aparat dalam satu genggaman.
Kami membuka ruang klarifikasi bagi pihak H. HER, PR Bawang Mas, Bea Cukai, maupun instansi terkait lainnya atas temuan dan tudingan dalam berita ini. Kebenaran harus ditegakkan demi keadilan dan kepentingan publik.








