Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat MOLA BKN, Lengkap dengan Solusi Kendala

Thursday, 2 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat MOLA BKN

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat MOLA BKN

JAKARTA, mediasulutgo.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mempermudah proses pengecekan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP/NI PPPK), termasuk bagi formasi paruh waktu. Masyarakat dapat memantau status penetapan NIP PPPK secara daring melalui sistem Monitoring Layanan BKN (MOLA).

Layanan ini dapat diakses secara gratis melalui laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Buka situs MOLA BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.

  2. Pilih menu “Cek Layanan” lalu klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.

  3. Masukkan nomor peserta PPPK sesuai data seleksi.

  4. Isi kode verifikasi/captcha.

  5. Tekan tombol “Monitor Usulan”.

  6. Status usulan penetapan NIP akan muncul di layar. Jika sudah diproses, NIP/NI akan ditampilkan; jika belum, sistem akan menampilkan keterangan bahwa usulan masih dalam tahap verifikasi.

Baca Juga  Liga 1 Musim 2025/2026: Peta Kekuatan Baru, Siapa yang Unggul?

Kendala yang Sering Ditemui

BKN mencatat, sejumlah kendala kerap muncul saat peserta melakukan pengecekan, di antaranya:

  • Usulan tidak ditemukan karena instansi belum menginput data ke sistem BKN.

  • Nomor peserta salah input, misalnya ada angka yang tertinggal atau format berbeda.

  • Email tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem SSCASN/MyASN.

  • Proses administrasi belum selesai, sehingga data belum terbaca di MOLA.

Catatan Penting

Penetapan NIP PPPK, termasuk untuk formasi paruh waktu, dilakukan berdasarkan usulan resmi dari instansi masing-masing. Artinya, meski peserta sudah lolos seleksi, status NIP tidak akan muncul di MOLA jika instansi belum mengajukan ke BKN.

Dengan adanya sistem MOLA, peserta PPPK diharapkan lebih mudah memantau perkembangan penetapan NIP tanpa harus menunggu informasi manual dari instansi.(*)

Baca Juga  Wamen ATR: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Sumber Kesejahteraan

Berita Terkait

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul
Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global
Soal Gendut Dana Hibah 2026, Wabup Warning Pengelolaan Anggaran Daerah
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 12:06 WITA

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Sunday, 19 April 2026 - 11:19 WITA

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Friday, 17 April 2026 - 16:18 WITA

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Friday, 17 April 2026 - 15:57 WITA

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 22:00 WITA

DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul

Berita Terbaru

Illustrasi

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Sunday, 19 Apr 2026 - 11:19 WITA

Illustrasi

Jakarta

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 Apr 2026 - 11:53 WITA

Jakarta

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Saturday, 18 Apr 2026 - 10:57 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA