JAKARTA, mediasulutgo.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mempermudah proses pengecekan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP/NI PPPK), termasuk bagi formasi paruh waktu. Masyarakat dapat memantau status penetapan NIP PPPK secara daring melalui sistem Monitoring Layanan BKN (MOLA).
Layanan ini dapat diakses secara gratis melalui laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Buka situs MOLA BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
-
Pilih menu “Cek Layanan” lalu klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.
-
Masukkan nomor peserta PPPK sesuai data seleksi.
-
Isi kode verifikasi/captcha.
-
Tekan tombol “Monitor Usulan”.
-
Status usulan penetapan NIP akan muncul di layar. Jika sudah diproses, NIP/NI akan ditampilkan; jika belum, sistem akan menampilkan keterangan bahwa usulan masih dalam tahap verifikasi.
Kendala yang Sering Ditemui
BKN mencatat, sejumlah kendala kerap muncul saat peserta melakukan pengecekan, di antaranya:
-
Usulan tidak ditemukan karena instansi belum menginput data ke sistem BKN.
-
Nomor peserta salah input, misalnya ada angka yang tertinggal atau format berbeda.
-
Email tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem SSCASN/MyASN.
-
Proses administrasi belum selesai, sehingga data belum terbaca di MOLA.
Catatan Penting
Penetapan NIP PPPK, termasuk untuk formasi paruh waktu, dilakukan berdasarkan usulan resmi dari instansi masing-masing. Artinya, meski peserta sudah lolos seleksi, status NIP tidak akan muncul di MOLA jika instansi belum mengajukan ke BKN.
Dengan adanya sistem MOLA, peserta PPPK diharapkan lebih mudah memantau perkembangan penetapan NIP tanpa harus menunggu informasi manual dari instansi.(*)







