Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Beralih ke PBI

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, newsline.id — Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu, khususnya peserta mandiri yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rencana ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (25/10/2025).

Menurut Ghufron, kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri namun kini telah masuk dalam kategori peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tapi sekarang sudah beralih ke PBI atau dibayari oleh pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” jelas Ghufron kepada wartawan.

Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang akan dihapus ataupun ketentuan pelaksanaannya.

Dalam rancangan awal, tunggakan yang dapat dihapus maksimal selama 24 bulan (dua tahun). Artinya, jika peserta menunggak sejak 2014, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung tunggakan selama dua tahun terakhir untuk kemudian dihapuskan.

“Kalau sejak dulu punya utang, meskipun sudah lama, tetap kita batasi maksimal dua tahun. Itu yang akan kita hapuskan,” ujar Ghufron.

Kebijakan ini nantinya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran manfaat pemutihan lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib

Ghufron menambahkan, penghapusan seluruh tunggakan tidak memungkinkan karena akan menimbulkan beban administrasi bagi BPJS Kesehatan.

“Kalau kita hapus semuanya, itu bisa membebani administrasi. Jadi konsepnya seperti write off saja — administrasi lama yang tidak perlu dibawa terus,” tuturnya.

Rencana ini mendapat perhatian publik karena dinilai dapat membantu jutaan masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tercatat memiliki tunggakan iuran, meski saat ini sudah tidak lagi menanggung pembayaran secara mandiri.(**)

Berita Terkait

Bupati Merauke Hadiri Penandatanganan Kontrak Cetak Sawah 2026 di Depok
Judi: Antara Harapan Cepat Kaya Dan Dampak Buruk Yang Mengintai
Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Wujudkan Ketahanan Pangan, BUM Desa dan Petani Natakoli Tanam Jagung Hibrida
Wujudkan Ketahanan Pangan, BUM Desa dan Petani Natakoli Tanam Jagung Hibrida
Renungan Ibadah Jumat Agung 2026, Gereja St. Yohanis Bintuni: Susu di Balas Tuba
Peran Data SDGs Desa dalam Tata Kelola Perencanaan Dan Penentuan Status Kemajuan Wilayah: Desa Hale, Hebing, Natakoli, Dan Egon Gahar
Data SDGs Desa Jadi Dasar Perencanaan Dan Penentu Status Kemajuan Wilayah di Kecamatan Mapitara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 08:12 WITA

Bupati Merauke Hadiri Penandatanganan Kontrak Cetak Sawah 2026 di Depok

Sunday, 3 May 2026 - 12:07 WITA

Judi: Antara Harapan Cepat Kaya Dan Dampak Buruk Yang Mengintai

Thursday, 16 April 2026 - 00:21 WITA

Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli

Wednesday, 15 April 2026 - 23:23 WITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, BUM Desa dan Petani Natakoli Tanam Jagung Hibrida

Wednesday, 15 April 2026 - 22:49 WITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, BUM Desa dan Petani Natakoli Tanam Jagung Hibrida

Berita Terbaru