JAKARTA, newsline.id — Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu, khususnya peserta mandiri yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rencana ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (25/10/2025).
Menurut Ghufron, kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri namun kini telah masuk dalam kategori peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tapi sekarang sudah beralih ke PBI atau dibayari oleh pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” jelas Ghufron kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang akan dihapus ataupun ketentuan pelaksanaannya.
Dalam rancangan awal, tunggakan yang dapat dihapus maksimal selama 24 bulan (dua tahun). Artinya, jika peserta menunggak sejak 2014, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung tunggakan selama dua tahun terakhir untuk kemudian dihapuskan.
“Kalau sejak dulu punya utang, meskipun sudah lama, tetap kita batasi maksimal dua tahun. Itu yang akan kita hapuskan,” ujar Ghufron.
Kebijakan ini nantinya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran manfaat pemutihan lebih tepat sasaran.
Ghufron menambahkan, penghapusan seluruh tunggakan tidak memungkinkan karena akan menimbulkan beban administrasi bagi BPJS Kesehatan.
“Kalau kita hapus semuanya, itu bisa membebani administrasi. Jadi konsepnya seperti write off saja — administrasi lama yang tidak perlu dibawa terus,” tuturnya.
Rencana ini mendapat perhatian publik karena dinilai dapat membantu jutaan masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tercatat memiliki tunggakan iuran, meski saat ini sudah tidak lagi menanggung pembayaran secara mandiri.(**)








