Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Beralih ke PBI

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, newsline.id — Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu, khususnya peserta mandiri yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rencana ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (25/10/2025).

Menurut Ghufron, kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri namun kini telah masuk dalam kategori peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tapi sekarang sudah beralih ke PBI atau dibayari oleh pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” jelas Ghufron kepada wartawan.

Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang akan dihapus ataupun ketentuan pelaksanaannya.

Dalam rancangan awal, tunggakan yang dapat dihapus maksimal selama 24 bulan (dua tahun). Artinya, jika peserta menunggak sejak 2014, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung tunggakan selama dua tahun terakhir untuk kemudian dihapuskan.

“Kalau sejak dulu punya utang, meskipun sudah lama, tetap kita batasi maksimal dua tahun. Itu yang akan kita hapuskan,” ujar Ghufron.

Kebijakan ini nantinya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran manfaat pemutihan lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Wagub NTB ajak kolaborasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ghufron menambahkan, penghapusan seluruh tunggakan tidak memungkinkan karena akan menimbulkan beban administrasi bagi BPJS Kesehatan.

“Kalau kita hapus semuanya, itu bisa membebani administrasi. Jadi konsepnya seperti write off saja — administrasi lama yang tidak perlu dibawa terus,” tuturnya.

Rencana ini mendapat perhatian publik karena dinilai dapat membantu jutaan masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tercatat memiliki tunggakan iuran, meski saat ini sudah tidak lagi menanggung pembayaran secara mandiri.(**)

Berita Terkait

Polres Kepulauan Talaud Gelar Program Polisi Belajar Untuk Personel
Terobosan BUM Desa Sina Rua: Kemitraan Dengan Petani Dongkrak Produktivitas Jagung Di Sikka
Sinergi BUM Desa Dan Kelompok Tani, Kunci Sukses Panen Jagung Di Desa Natakoli
Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Kawal Dana Ketahanan Pangan, Pemdes Natakoli Telaah Seksama LPJ BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Sinergi Pengawasan & Pembinaan: Maksensius Edison Resmi Dilantik, Tiga Usulan Strategis Desa Hebing Siap Dikawal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 08:50 WITA

Polres Kepulauan Talaud Gelar Program Polisi Belajar Untuk Personel

Saturday, 19 September 2026 - 19:07 WITA

Terobosan BUM Desa Sina Rua: Kemitraan Dengan Petani Dongkrak Produktivitas Jagung Di Sikka

Saturday, 19 September 2026 - 16:58 WITA

Sinergi BUM Desa Dan Kelompok Tani, Kunci Sukses Panen Jagung Di Desa Natakoli

Thursday, 16 July 2026 - 22:22 WITA

Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa

Thursday, 16 July 2026 - 10:10 WITA

Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Tuesday, 29 Sep 2026 - 11:14 WITA

Kepulauan Talaud

Unit Reskrim Polsek Gemeh Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan Talaud

Tuesday, 29 Sep 2026 - 10:49 WITA