Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Tuesday, 3 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Newsline.id – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada hari ini, Senin (2/6). Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu.
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Menkeu. (**)
Sumber : Kementerian Keuangan
Baca Juga  Mobil Makin Pintar: Fitur ADAS dan Fungsinya Dijelaskan!

Berita Terkait

Coretax Bermasalah, DPR Soroti Risiko Turunnya Kepatuhan Pajak
Polri Jamin Aksi May Day 2026 Aman dan Humanis
Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya
Anggaran Kaporit Disorot, PDAM Dompu Diserang Kritik
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan
UMKM Merauke Melesat, Peluang Besar di Tengah Tantangan
Kabupaten Jaya Wijaya Menuju Zona Bebas Pengelolaan Keuangan
Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 15:24 WITA

Coretax Bermasalah, DPR Soroti Risiko Turunnya Kepatuhan Pajak

Friday, 1 May 2026 - 15:05 WITA

Polri Jamin Aksi May Day 2026 Aman dan Humanis

Sunday, 26 April 2026 - 10:39 WITA

Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Thursday, 23 April 2026 - 20:37 WITA

Anggaran Kaporit Disorot, PDAM Dompu Diserang Kritik

Thursday, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan

Berita Terbaru

Hukum

Polri Jamin Aksi May Day 2026 Aman dan Humanis

Friday, 1 May 2026 - 15:05 WITA

Dompu

13 Sekolah di Dompu Belum Kembalikan Temuan BPK Dana BOS 2025

Thursday, 30 Apr 2026 - 14:00 WITA

Dompu

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di 13 Sekolah Dompu

Thursday, 30 Apr 2026 - 13:51 WITA

HUKRIM

Pasien Rawat Inap Tewas di Kamar Mandi RS Bunda

Tuesday, 28 Apr 2026 - 20:26 WITA