Jakarta, Newsline.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan untuk periode triwulan III tahun 2025, yakni Juli hingga September. Kepastian ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, pada akhir Juni 2025.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan non-subsidi, seperti rumah tangga menengah ke atas, bisnis, dan industri besar, serta tetap mempertahankan tarif bagi pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku UMKM, fasilitas sosial, dan pelanggan kecil lainnya.
Alasan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif
Meskipun parameter ekonomi seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) mengalami kenaikan dalam tiga bulan terakhir, pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Ini bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor industri,” ujar Jisman.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah tantangan global.
Lanjutan dari Kebijakan Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa tarif listrik tidak naik selama April–Juni 2025. Artinya, kebijakan tarif tetap ini telah berlaku selama dua triwulan berturut-turut dan memberikan kepastian bagi pelanggan.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Masyarakat bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga.
- Pelaku UMKM dan industri kecil tetap dapat menjalankan usahanya tanpa beban tambahan biaya listrik.
- Investor mendapatkan sinyal positif terkait stabilitas ekonomi dan kepastian kebijakan energi.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik PLN hingga September 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dan perlindungan terhadap masyarakat. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, diharapkan roda ekonomi terus bergerak tanpa hambatan biaya energi yang meningkat. (****)









