Wartawan Rangkap LSM Disorot, Dewan Pers Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Wartawan Rangkap LSM

Illustrasi Wartawan Rangkap LSM

JAKARTA, newsline.id – Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 kembali jadi perbincangan hangat di kalangan insan pers. Regulasi yang diterbitkan sejak 2023 itu menegaskan larangan rangkap profesi wartawan dengan keanggotaan aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.

Tiga tahun berselang, penerapan di lapangan menunjukkan wajah yang beragam. Di sejumlah kota besar, media arus utama mulai tegas: wartawan yang duduk sebagai pengurus LSM diminta mundur atau melepaskan salah satunya. Beberapa redaksi bahkan mewajibkan jurnalisnya menandatangani pakta integritas agar independensi tetap terjaga.

Namun di daerah, ceritanya tak sesederhana itu. Fenomena wartawan yang juga menjadi aktivis LSM masih marak. Di beberapa wilayah, mereka bahkan memakai “dua kartu” sekaligus saat meliput: kartu pers dan kartu LSM. Praktik ini memicu keresahan, sebab narasumber kerap bingung menghadapi wawancara yang bercampur dengan agenda organisasi.

Ketua PWI Kota Depok, misalnya, pernah menegaskan bahwa rangkap jabatan hanya akan merusak marwah profesi. “Kalau mau jadi wartawan, jadilah wartawan. Kalau mau aktif di LSM, silakan. Tapi jangan keduanya. Publik berhak mendapat informasi yang netral,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.

Sorotan juga datang dari masyarakat. Sejumlah narasumber mengaku enggan diwawancara oleh wartawan yang juga dikenal sebagai pengurus LSM. “Takutnya berita yang keluar jadi alat advokasi organisasi itu, bukan fakta apa adanya,” kata seorang pejabat daerah di Gorontalo.

Dewan Pers menegaskan, seruan ini tidak bermaksud membatasi hak berserikat. Namun wartawan dituntut disiplin menjaga jarak dari kepentingan lain. “Independensi adalah harga mati. Begitu wartawan terlibat aktif di LSM, potensi konflik kepentingan sulit dihindari,” tegas pernyataan resmi Dewan Pers.

Baca Juga  Kementerian Luar Negeri akan Selenggarakan Festival Film Indonesia dan Dunia Islam 2025

Meski demikian, penegakan aturan masih bergantung pada kesadaran masing-masing jurnalis dan ketegasan redaksi. Tanpa pengawasan internal yang serius, rangkap profesi akan terus jadi noda di wajah pers Indonesia.

Seruan ini pada akhirnya menjadi pengingat sederhana: profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah menjaga kepercayaan publik.(*)

Berita Terkait

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 13:32 WITA

Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Wednesday, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025

Wednesday, 26 November 2025 - 15:27 WITA

Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial

Berita Terbaru