JAKARTA, newsline.id – Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 kembali jadi perbincangan hangat di kalangan insan pers. Regulasi yang diterbitkan sejak 2023 itu menegaskan larangan rangkap profesi wartawan dengan keanggotaan aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.
Tiga tahun berselang, penerapan di lapangan menunjukkan wajah yang beragam. Di sejumlah kota besar, media arus utama mulai tegas: wartawan yang duduk sebagai pengurus LSM diminta mundur atau melepaskan salah satunya. Beberapa redaksi bahkan mewajibkan jurnalisnya menandatangani pakta integritas agar independensi tetap terjaga.
Namun di daerah, ceritanya tak sesederhana itu. Fenomena wartawan yang juga menjadi aktivis LSM masih marak. Di beberapa wilayah, mereka bahkan memakai “dua kartu” sekaligus saat meliput: kartu pers dan kartu LSM. Praktik ini memicu keresahan, sebab narasumber kerap bingung menghadapi wawancara yang bercampur dengan agenda organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PWI Kota Depok, misalnya, pernah menegaskan bahwa rangkap jabatan hanya akan merusak marwah profesi. “Kalau mau jadi wartawan, jadilah wartawan. Kalau mau aktif di LSM, silakan. Tapi jangan keduanya. Publik berhak mendapat informasi yang netral,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Sorotan juga datang dari masyarakat. Sejumlah narasumber mengaku enggan diwawancara oleh wartawan yang juga dikenal sebagai pengurus LSM. “Takutnya berita yang keluar jadi alat advokasi organisasi itu, bukan fakta apa adanya,” kata seorang pejabat daerah di Gorontalo.
Dewan Pers menegaskan, seruan ini tidak bermaksud membatasi hak berserikat. Namun wartawan dituntut disiplin menjaga jarak dari kepentingan lain. “Independensi adalah harga mati. Begitu wartawan terlibat aktif di LSM, potensi konflik kepentingan sulit dihindari,” tegas pernyataan resmi Dewan Pers.
Meski demikian, penegakan aturan masih bergantung pada kesadaran masing-masing jurnalis dan ketegasan redaksi. Tanpa pengawasan internal yang serius, rangkap profesi akan terus jadi noda di wajah pers Indonesia.
Seruan ini pada akhirnya menjadi pengingat sederhana: profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah menjaga kepercayaan publik.(*)







