Nunukan, Newsline – Pertemuan antara masyarakat Nunukan Barat yang diwakili Dewan Majelis Adat Dayak Tidung dan Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA) dengan manajemen PT. Palem Segar Lestari pada Jumat (26/9/2025) di sekretariat PUSAKA belum membuahkan solusi.
Masalah utama yang disoroti adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan milik masyarakat yang kini telah diagunkan ke bank oleh perusahaan. Menurut Andik Arling, mewakili Dirut PT. Palem Segar Lestari, pengagunan ini dilakukan oleh manajemen lama melalui Koperasi induk KSU Tepian Lestari di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, sebelum perusahaan diambil alih pada 2024.
Ketua PUSAKA, Joni Agung, menegaskan bahwa SHM milik masyarakat harus tetap berada di tangan para pemilik lahan. Menurutnya, pengagunan oleh perusahaan atau koperasi hanya boleh dilakukan dengan persetujuan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya ada kesepakatan dengan para pemilik lahan, kalau sudah begini kan repot jadinya,” ujar Joni Agung. Ia menambahkan, masyarakat merasa kecewa karena merasa dipermainkan dan menuntut keterbukaan serta transparansi dari perusahaan.
Selain itu, Lurah Tanjung Harapan, Lukmansyah, menyoroti kebun plasma seluas sekitar 327 hektar yang dibangun PT. Palem Segar Lestari. Menurutnya, masyarakat setempat belum merasakan manfaat dari kebun plasma tersebut.
“Kami meminta perusahaan memfasilitasi peninjauan lokasi kebun plasma dan pertemuan dengan koperasi induk KSU Tepian Lestari. Selain itu, kami juga ingin progres laporan perkembangan kebun plasma setiap tiga bulan serta skema pembagian hasil secara transparan,” tegas Lukmansyah.
Pertemuan yang dihadiri sekitar 60 orang ini belum menghasilkan kesepakatan. Rencananya, pertemuan lanjutan akan diagendakan kembali untuk menuntaskan persoalan sertifikat dan hak masyarakat.
Djaenuri – Newsline









