Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Pemerintah mengumumkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang sebelumnya dijadwalkan rilis pada tanggal 21 November 2025 batal dilakukan. Alasannya, proses penyusunan regulasi baru terkait formula upah masih berlangsung.

Menurut pernyataan dari pihak pemerintah, aturan penetapan UMP akan diubah menjadi peraturan pemerintah (PP) yang memperhitungkan “kebutuhan hidup layak” secara lebih mendalam. Karena format baru ini bersifat regulasi pusat, pemerintah tidak lagi terikat oleh tenggat waktu dalam aturan lama yang mengatur pengumuman UMP.

Tim yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan tengah merumuskan perhitungan baru untuk UMP, yang tidak akan menggunakan satu angka tunggal untuk semua provinsi. Rencana ini muncul dengan mempertimbangkan disparitas kondisi ekonomi antara daerah, di mana daerah dengan pertumbuhan lebih tinggi bisa menetapkan UMP yang lebih besar dibanding daerah lain.

Sementara itu, serikat buruh telah menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum antara 8,5% hingga 10,5% untuk 2026. Mereka mengukur usulan kenaikan melalui kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta “indeks tertentu” yang menggambarkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi daerah.

Kritik muncul dari buruh yang khawatir agar formula baru ini tidak melemahkan tuntutan mereka. Mereka mengingatkan bahwa perubahan rumus harus tetap mengakomodasi pemenuhan kehidupan layak bagi pekerja. Ancaman mogok massal pun mengemuka jika hasil akhir kenaikan upah dirasa tidak adil.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap akan berlaku per tanggal 1 Januari 2026, meski pengumuman nilai UMP masih dalam proses finalisasi. Semua pihak terlibat – pemerintah pusat, dewan pengupahan daerah, serta serikat buruh – kini tengah terlibat dalam pembahasan intensif agar formula baru ini bisa diluncurkan dengan dasar hukum yang kuat dan adil. (***)

Baca Juga  Motor Sport vs Motor Matic: Mana yang Cocok untukmu?

Berita Terkait

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul
Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global
Pembangunan Polresta IKN Dimulai, Target Rampung 2027
Soal Gendut Dana Hibah 2026, Wabup Warning Pengelolaan Anggaran Daerah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:54 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 April 2026 - 16:18 WITA

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Friday, 17 April 2026 - 15:57 WITA

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 22:00 WITA

DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul

Wednesday, 15 April 2026 - 14:48 WITA

Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya

Berita Terbaru

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA

Illustrasi

INTERNASIONAL

Bonus Bayi 2026 Cair, Keluarga Dapat Rp17 Juta

Friday, 17 Apr 2026 - 21:29 WITA

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX (Foto: Istimewah)

Pontianak

Helikopter Jatuh di Kalbar, Semua Penumpang Tewas

Friday, 17 Apr 2026 - 17:38 WITA

Bansos PKH BPNT Cair Bulan Ini

Ekonomi

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Friday, 17 Apr 2026 - 16:18 WITA

ADRO Buyback Saham

Ekonomi

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Friday, 17 Apr 2026 - 15:57 WITA