Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Pemerintah mengumumkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang sebelumnya dijadwalkan rilis pada tanggal 21 November 2025 batal dilakukan. Alasannya, proses penyusunan regulasi baru terkait formula upah masih berlangsung.

Menurut pernyataan dari pihak pemerintah, aturan penetapan UMP akan diubah menjadi peraturan pemerintah (PP) yang memperhitungkan “kebutuhan hidup layak” secara lebih mendalam. Karena format baru ini bersifat regulasi pusat, pemerintah tidak lagi terikat oleh tenggat waktu dalam aturan lama yang mengatur pengumuman UMP.

Tim yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan tengah merumuskan perhitungan baru untuk UMP, yang tidak akan menggunakan satu angka tunggal untuk semua provinsi. Rencana ini muncul dengan mempertimbangkan disparitas kondisi ekonomi antara daerah, di mana daerah dengan pertumbuhan lebih tinggi bisa menetapkan UMP yang lebih besar dibanding daerah lain.

Sementara itu, serikat buruh telah menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum antara 8,5% hingga 10,5% untuk 2026. Mereka mengukur usulan kenaikan melalui kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta “indeks tertentu” yang menggambarkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi daerah.

Kritik muncul dari buruh yang khawatir agar formula baru ini tidak melemahkan tuntutan mereka. Mereka mengingatkan bahwa perubahan rumus harus tetap mengakomodasi pemenuhan kehidupan layak bagi pekerja. Ancaman mogok massal pun mengemuka jika hasil akhir kenaikan upah dirasa tidak adil.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap akan berlaku per tanggal 1 Januari 2026, meski pengumuman nilai UMP masih dalam proses finalisasi. Semua pihak terlibat – pemerintah pusat, dewan pengupahan daerah, serta serikat buruh – kini tengah terlibat dalam pembahasan intensif agar formula baru ini bisa diluncurkan dengan dasar hukum yang kuat dan adil. (***)

Baca Juga  Tiga Tahun Bersama, Sabrina Chairunnisa Ajukan Gugatan Cerai untuk Deddy Corbuzier

Berita Terkait

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan
Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 23:57 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 22:53 WITA

Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan

Thursday, 13 August 2026 - 21:26 WITA

Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak

Thursday, 13 August 2026 - 11:30 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Thursday, 13 August 2026 - 11:22 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA