newsline.id — Pemerintah mengumumkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang sebelumnya dijadwalkan rilis pada tanggal 21 November 2025 batal dilakukan. Alasannya, proses penyusunan regulasi baru terkait formula upah masih berlangsung.
Menurut pernyataan dari pihak pemerintah, aturan penetapan UMP akan diubah menjadi peraturan pemerintah (PP) yang memperhitungkan “kebutuhan hidup layak” secara lebih mendalam. Karena format baru ini bersifat regulasi pusat, pemerintah tidak lagi terikat oleh tenggat waktu dalam aturan lama yang mengatur pengumuman UMP.
Tim yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan tengah merumuskan perhitungan baru untuk UMP, yang tidak akan menggunakan satu angka tunggal untuk semua provinsi. Rencana ini muncul dengan mempertimbangkan disparitas kondisi ekonomi antara daerah, di mana daerah dengan pertumbuhan lebih tinggi bisa menetapkan UMP yang lebih besar dibanding daerah lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, serikat buruh telah menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum antara 8,5% hingga 10,5% untuk 2026. Mereka mengukur usulan kenaikan melalui kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta “indeks tertentu” yang menggambarkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi daerah.
Kritik muncul dari buruh yang khawatir agar formula baru ini tidak melemahkan tuntutan mereka. Mereka mengingatkan bahwa perubahan rumus harus tetap mengakomodasi pemenuhan kehidupan layak bagi pekerja. Ancaman mogok massal pun mengemuka jika hasil akhir kenaikan upah dirasa tidak adil.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap akan berlaku per tanggal 1 Januari 2026, meski pengumuman nilai UMP masih dalam proses finalisasi. Semua pihak terlibat – pemerintah pusat, dewan pengupahan daerah, serta serikat buruh – kini tengah terlibat dalam pembahasan intensif agar formula baru ini bisa diluncurkan dengan dasar hukum yang kuat dan adil. (***)








