Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Pemerintah mengumumkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang sebelumnya dijadwalkan rilis pada tanggal 21 November 2025 batal dilakukan. Alasannya, proses penyusunan regulasi baru terkait formula upah masih berlangsung.

Menurut pernyataan dari pihak pemerintah, aturan penetapan UMP akan diubah menjadi peraturan pemerintah (PP) yang memperhitungkan “kebutuhan hidup layak” secara lebih mendalam. Karena format baru ini bersifat regulasi pusat, pemerintah tidak lagi terikat oleh tenggat waktu dalam aturan lama yang mengatur pengumuman UMP.

Tim yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan tengah merumuskan perhitungan baru untuk UMP, yang tidak akan menggunakan satu angka tunggal untuk semua provinsi. Rencana ini muncul dengan mempertimbangkan disparitas kondisi ekonomi antara daerah, di mana daerah dengan pertumbuhan lebih tinggi bisa menetapkan UMP yang lebih besar dibanding daerah lain.

Sementara itu, serikat buruh telah menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum antara 8,5% hingga 10,5% untuk 2026. Mereka mengukur usulan kenaikan melalui kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta “indeks tertentu” yang menggambarkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi daerah.

Kritik muncul dari buruh yang khawatir agar formula baru ini tidak melemahkan tuntutan mereka. Mereka mengingatkan bahwa perubahan rumus harus tetap mengakomodasi pemenuhan kehidupan layak bagi pekerja. Ancaman mogok massal pun mengemuka jika hasil akhir kenaikan upah dirasa tidak adil.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap akan berlaku per tanggal 1 Januari 2026, meski pengumuman nilai UMP masih dalam proses finalisasi. Semua pihak terlibat – pemerintah pusat, dewan pengupahan daerah, serta serikat buruh – kini tengah terlibat dalam pembahasan intensif agar formula baru ini bisa diluncurkan dengan dasar hukum yang kuat dan adil. (***)

Baca Juga  Strategi Latihan Atlet Bulu Tangkis Profesional

Berita Terkait

KPU Akan Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP soal Ijazah Jokowi
TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
465 KPM Desa Iloponu Terima Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober–November 2025
Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa
Bupati Gorontalo Pastikan Warga Tetap Terlindungi, Salurkan CPP di Tengah Kenaikan Harga Beras
Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 11:13 WITA

KPU Akan Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

Tuesday, 9 December 2025 - 15:33 WITA

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM

Tuesday, 9 December 2025 - 13:32 WITA

Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Monday, 8 December 2025 - 18:30 WITA

465 KPM Desa Iloponu Terima Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober–November 2025

Tuesday, 2 December 2025 - 14:25 WITA

Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

DPR Ingatkan Bahaya Narkoba, Anggaran BNN Dinilai Terlalu Kecil

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:24 WITA

Hukum

KPU Akan Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

Thursday, 15 Jan 2026 - 11:13 WITA