Limboto, newsline.id — Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini digelar dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025) malam di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.
Rapat paripurna berjalan hingga mendekati pukul 22.00 WITA, menandai rampungnya pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Proses panjang tersebut memastikan bahwa dokumen KUA-PPAS disusun secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, dalam sambutannya menekankan bahwa dokumen KUA-PPAS memegang peranan penting sebagai fondasi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Menurutnya, arah kebijakan yang tercantum telah disesuaikan dengan visi-misi dalam RPJMD Kabupaten Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokus utama kita tetap pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur strategis,” ujar Bupati Sofyan. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan perkembangan ekonomi nasional, sehingga program yang disusun dapat dijalankan secara realistis dan berkelanjutan.
Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyusunan Rancangan APBD 2026. Pembahasan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat agar penetapan APBD dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi langkah awal dalam perencanaan pembangunan tahun depan yang lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo.(*)








