newsline.id – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan hadirnya layanan digital dari Korlantas Polri. Masyarakat tak lagi harus antre panjang sejak awal, karena proses pendaftaran sudah bisa dilakukan langsung dari rumah melalui aplikasi resmi.
Lewat Digital Korlantas Polri, pemohon dapat melakukan registrasi, mengunggah dokumen, hingga mengikuti ujian teori secara online. Inovasi ini menjadi langkah modernisasi pelayanan publik yang mempermudah akses sekaligus meningkatkan transparansi.
Meski demikian, tidak semua proses dilakukan secara daring. Setelah lulus ujian teori, pemohon tetap wajib datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik sebagai tahap akhir penentuan kelulusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membuat SIM baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pemohon juga harus lulus tes teori dan praktik yang menjadi standar kompetensi berkendara.
Bagi yang memilih cara konvensional, pembuatan SIM juga masih bisa dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti prosedur yang sama, mulai dari pendaftaran hingga ujian.
Soal biaya, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah tergolong terjangkau. Pembuatan SIM A dikenakan biaya Rp120 ribu, sementara SIM C sebesar Rp100 ribu. Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan resmi ini dan mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam menghadapi ujian praktik yang kerap menjadi tantangan utama bagi pemohon SIM baru.(*)









