Gorontalo, newsline.id – Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikannya usai proses mediasi antara pelaku dan korban kasus penganiayaan berinisial Z yang terjadi di Kecamatan Tabongo, Jumat (7/11/2025).
Wabup Tonny menilai penerapan keadilan restoratif merupakan langkah progresif yang tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui restorative justice,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 memberikan ruang dialog dan mediasi dengan tujuan mencapai kesepakatan damai. Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu menghilangkan rasa dendam, mempererat kembali hubungan sosial, serta memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
Tonny juga menyoroti bahwa meski wilayah Kabupaten Gorontalo kerap dikenal dengan istilah “Jumat Keramat” dalam konteks proses hukum, namun pada kasus ini Kejaksaan berhasil memfasilitasi mediasi hingga tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
“Alhamdulillah, hari ini pelaku dan korban sudah berdamai. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap penerapan restorative justice dapat terus diperluas sebagai upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (**)









