Wabup Gorontalo Apresiasi Kejari atas Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Tabongo

Saturday, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, newsline.id Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikannya usai proses mediasi antara pelaku dan korban kasus penganiayaan berinisial Z yang terjadi di Kecamatan Tabongo, Jumat (7/11/2025).

Wabup Tonny menilai penerapan keadilan restoratif merupakan langkah progresif yang tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui restorative justice,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 memberikan ruang dialog dan mediasi dengan tujuan mencapai kesepakatan damai. Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu menghilangkan rasa dendam, mempererat kembali hubungan sosial, serta memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Wabup Tonny Terima Kunjungan Kepala BP3MI Sulut Dan Jajaran P4MI Gorontalo

Tonny juga menyoroti bahwa meski wilayah Kabupaten Gorontalo kerap dikenal dengan istilah “Jumat Keramat” dalam konteks proses hukum, namun pada kasus ini Kejaksaan berhasil memfasilitasi mediasi hingga tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

“Alhamdulillah, hari ini pelaku dan korban sudah berdamai. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap penerapan restorative justice dapat terus diperluas sebagai upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. (**)

Berita Terkait

465 KPM Desa Iloponu Terima Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober–November 2025
127 Santri Telaga Biru Tuntaskan Khatam Raya, Pemerintah Apresiasi Penguatan Pendidikan Al-Qur’an
Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa
Kadis Nakertrans Gorontalo Paparkan Peta Karier Industri Grafika bagi Lulusan SMK
Bupati Gorontalo Pastikan Warga Tetap Terlindungi, Salurkan CPP di Tengah Kenaikan Harga Beras
PGRI Kabupaten Gorontalo Raih Prestasi Nasional di Porsenijar 2025
Restorasi Run 2025 Semarakkan HUT ke-352 Kabupaten Gorontalo, Ribuan Peserta Padati Limboto
Kabupaten Gorontalo Kembali Raih Pengakuan Nasional atas Komitmen Perluasan Akses Keadilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 18:30 WITA

465 KPM Desa Iloponu Terima Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober–November 2025

Monday, 8 December 2025 - 18:12 WITA

127 Santri Telaga Biru Tuntaskan Khatam Raya, Pemerintah Apresiasi Penguatan Pendidikan Al-Qur’an

Tuesday, 2 December 2025 - 14:25 WITA

Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa

Tuesday, 2 December 2025 - 14:15 WITA

Kadis Nakertrans Gorontalo Paparkan Peta Karier Industri Grafika bagi Lulusan SMK

Tuesday, 2 December 2025 - 14:04 WITA

Bupati Gorontalo Pastikan Warga Tetap Terlindungi, Salurkan CPP di Tengah Kenaikan Harga Beras

Berita Terbaru

Foto : Istimewa

OLAHRAGA

Cara Meningkatkan Stamina untuk Bermain Sepak Bola

Tuesday, 9 Dec 2025 - 13:14 WITA