Perpres 79/2025 Teken Resmi: Gaji ASN Naik, Ini Golongan & Besarannya

Sunday, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN Naik (Illustrasi)

Gaji ASN Naik (Illustrasi)

Jakarta, newsline.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin utama beleid ini adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Perpres yang berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut menegaskan bahwa kenaikan gaji dilakukan bertahap, dengan prioritas pada sektor pelayanan publik yang strategis.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa skema kenaikan gaji tidak serta-merta berlaku bagi semua golongan ASN sekaligus.“Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap,” ujar Suharso dalam rapat pembahasan RAPBN 2025 beberapa waktu lalu.

Sebelum diganti, Sri Mulyani Indrawati sempat menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tetap mempertimbangkan kondisi APBN.“Untuk gaji, kami akan melihat kepada kapasitas fiskal agar kebijakan ini bisa berjalan berkelanjutan,” kata Sri Mulyani kala itu.

Kini, posisi Menteri Keuangan dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa usai reshuffle kabinet pada 8 September 2025. Purbaya menegaskan bahwa arah kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah tetap dijalankan dengan hati-hati.“Kami pastikan implementasi kenaikan gaji ASN sesuai kapasitas fiskal, agar tidak membebani APBN namun tetap memenuhi janji pemerintah,” ujar Purbaya dalam pernyataannya setelah dilantik.

Simulasi Kenaikan Gaji

Berikut simulasi perkiraan kenaikan gaji pokok ASN berdasarkan golongan, dengan asumsi rata-rata kenaikan 8–10%:

Baca Juga  Mendag pada Pertemuan ke-106 Jakarta Chief Marketing Officer (CMO) Club
Golongan Gaji Pokok Sebelumnya (Rp) Simulasi Kenaikan 8% (Rp) Simulasi Kenaikan 10% (Rp)
I (a–d) 1.560.800 – 2.686.500 1.685.600 – 2.900.600 1.716.900 – 2.955.100
II (a–d) 2.022.200 – 3.820.000 2.184.000 – 4.125.600 2.224.400 – 4.202.000
III (a–d) 2.579.400 – 4.797.000 2.786.000 – 5.181.000 2.837.300 – 5.276.700
IV (a–e) 3.044.300 – 5.901.200 3.287.800 – 6.373.300 3.348.700 – 6.491.300

Catatan: Angka di atas hanya simulasi perkiraan, bukan data resmi pemerintah. Nilai sebenarnya akan ditetapkan dalam peraturan teknis lebih lanjut.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja. Artinya, ASN tidak hanya dinilai dari sisi penghasilan, tetapi juga mendapat penghargaan, pengakuan, dan penilaian kinerja yang lebih ketat.

Baca Juga  Konser Musik Virtual Kembali Booming, Ini Alasan Fans Tetap Antusias

Kebijakan kenaikan gaji ASN ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi kerja aparatur negara. Guru dan tenaga kesehatan, misalnya, diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat.

Namun, pemerintah tetap menegaskan pentingnya pengelolaan fiskal yang hati-hati agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas APBN.

Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79/2025 menjadi bagian dari program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Prabowo. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan publik secara nyata.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul
Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 11:53 WITA

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 April 2026 - 10:57 WITA

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Friday, 17 April 2026 - 23:54 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 April 2026 - 15:57 WITA

ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 22:00 WITA

DPRD Dompu Tolak LKPJ 2025, Dinilai Amburadul

Berita Terbaru

Illustrasi

Jakarta

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 Apr 2026 - 11:53 WITA

Jakarta

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Saturday, 18 Apr 2026 - 10:57 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA

Illustrasi

INTERNASIONAL

Bonus Bayi 2026 Cair, Keluarga Dapat Rp17 Juta

Friday, 17 Apr 2026 - 21:29 WITA

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX (Foto: Istimewah)

Pontianak

Helikopter Jatuh di Kalbar, Semua Penumpang Tewas

Friday, 17 Apr 2026 - 17:38 WITA