Newsline.id, Pontianak — Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi memasuki Tahap I atau tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Penyerahan berkas dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait untuk memperkuat penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan,” ujarnya, Selasa (30/9).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur harga murah. Ia menekankan pentingnya membeli pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat produk palsu.







