JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui portal Coretax DJP yang dapat diakses lewat perangkat apa saja, baik HP maupun komputer. Masyarakat tidak lagi perlu datang dan antre di kantor pajak, cukup menyiapkan KTP, Nomor KK, email, dan nomor HP aktif untuk memulai proses pendaftaran.
Layanan digital ini disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia agar lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Tidak Perlu Antre, Cukup Daftar dari Rumah
Melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak bisa langsung membuat akun dan mengajukan permohonan NPWP secara mandiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
-
KTP (untuk WNI)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Email aktif untuk aktivasi akun dan penerimaan token
-
Nomor HP aktif untuk kode OTP
-
Swa-foto/selfie untuk verifikasi identitas
Alur Pendaftaran NPWP Online di Coretax DJP
Berikut tahapan resmi pendaftaran NPWP secara online:
-
Akses Portal Coretax DJP
Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser. -
Buat Akun Baru
Klik menu “Daftar di sini” dan masukkan data sesuai petunjuk. -
Lakukan Aktivasi Akun
Cek email dan klik tautan aktivasi yang dikirim DJP. -
Login ke Portal
Masuk kembali menggunakan email dan password yang telah dibuat. -
Isi Formulir Permohonan NPWP
-
Pilih kategori wajib pajak “Orang Pribadi”
-
Masukkan NIK dan nomor KK, lalu lakukan validasi
-
Lengkapi data pribadi, alamat, dan informasi ekonomi
-
Unggah foto KTP dan selfie untuk verifikasi
-
-
Minta Token Verifikasi
Klik “Minta Token”, lalu buka email untuk menyalin kode token. -
Kirim Permohonan
Masukkan token pada kolom yang tersedia, lalu kirim permohonan.
NPWP Digital Langsung Dikirim ke Email
Setelah pengajuan berhasil, NPWP digital akan dikirimkan langsung ke email. Sementara itu, kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat domisili yang tercantum saat pendaftaran.
DJP mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diisi valid sesuai KTP dan KK agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bisa Hubungi Kring Pajak Jika Terkendala
Apabila mengalami kendala saat proses registrasi, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses pusat bantuan di situs DJP.
Dengan sistem yang serba digital ini, pemerintah berharap kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat tanpa terkendala birokrasi yang rumit.








