Breaking News: Nadiem Makarim Ditangkap Kejagung, Begini Kronologi Penahanannya

Friday, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Ditangkap (Foto: Istimewah)

Nadiem Makarim Ditangkap (Foto: Istimewah)

Jakarta | newsline.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025). Pendiri Gojek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Sejak siang hari, Nadiem memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung intensif selama berjam-jam dengan fokus pada dugaan intervensi spesifikasi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.

Menjelang sore, sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik mengumumkan status baru Nadiem. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jampidsus menyatakan memiliki bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus mega proyek digitalisasi pendidikan.

Tak lama setelah diumumkan, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya terikat borgol, dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan Kejagung.

Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kejagung menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Meski diborgol, Nadiem masih sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Dengan nada tegas, ia membantah melakukan korupsi.

“Saya selalu menjunjung tinggi integritas. Saya percaya kebenaran akan muncul,” ujar Nadiem singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga  Jadi Tunggal Putri Terbaik Seleknas Tenis Meja, Rina Sintya Siap Berprestasi di Tingkat Internasional

Kejagung menegaskan bahwa penangkapan Nadiem bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Prosesnya berlangsung melalui pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, lalu penahanan dalam satu rangkaian pada hari yang sama.

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan spesifikasi laptop yang hanya menguntungkan produk Chromebook, sehingga diduga melanggar asas persaingan sehat sekaligus merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI
Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara
Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, KSP Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG
Viral di Kampus, Mahasiswa PNJ Jalani Pemeriksaan Internal
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 16 June 2026 - 01:18 WITA

Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI

Tuesday, 9 June 2026 - 08:54 WITA

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Wednesday, 3 June 2026 - 19:40 WITA

Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung

Berita Terbaru

Daerah

Pilot AMA Air Dievakuasi, TNI Terbangkan Jenazah ke Jakarta

Friday, 3 Jul 2026 - 15:37 WITA