Breaking News: Nadiem Makarim Ditangkap Kejagung, Begini Kronologi Penahanannya

Friday, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Ditangkap (Foto: Istimewah)

Nadiem Makarim Ditangkap (Foto: Istimewah)

Jakarta | newsline.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025). Pendiri Gojek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Sejak siang hari, Nadiem memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung intensif selama berjam-jam dengan fokus pada dugaan intervensi spesifikasi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.

Menjelang sore, sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik mengumumkan status baru Nadiem. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jampidsus menyatakan memiliki bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus mega proyek digitalisasi pendidikan.

Tak lama setelah diumumkan, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya terikat borgol, dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan Kejagung.

Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kejagung menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Meski diborgol, Nadiem masih sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Dengan nada tegas, ia membantah melakukan korupsi.

“Saya selalu menjunjung tinggi integritas. Saya percaya kebenaran akan muncul,” ujar Nadiem singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga  Wamendag Hadiri HUT Garuda TV ke-2

Kejagung menegaskan bahwa penangkapan Nadiem bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Prosesnya berlangsung melalui pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, lalu penahanan dalam satu rangkaian pada hari yang sama.

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan spesifikasi laptop yang hanya menguntungkan produk Chromebook, sehingga diduga melanggar asas persaingan sehat sekaligus merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan
SPTJM di SDN 11 Pajo Memanas, LSM Bongkar Dugaan Nepotisme
Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan
Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan

Tuesday, 21 April 2026 - 09:49 WITA

SPTJM di SDN 11 Pajo Memanas, LSM Bongkar Dugaan Nepotisme

Monday, 20 April 2026 - 18:16 WITA

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Monday, 20 April 2026 - 09:35 WITA

Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026

Sunday, 19 April 2026 - 12:06 WITA

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Ekonomi

UMKM Merauke Melesat, Peluang Besar di Tengah Tantangan

Thursday, 23 Apr 2026 - 07:25 WITA

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, disambut adat di Merauke

Merauke

Disambut Adat di Merauke, Wamendes Tinjau Pembangunan Perbatasan

Wednesday, 22 Apr 2026 - 23:23 WITA

Ekonomi

Kabupaten Jaya Wijaya Menuju Zona Bebas Pengelolaan Keuangan

Tuesday, 21 Apr 2026 - 11:37 WITA

Humas LSM LERA Dompu, Rahman Fauzi

Dompu

SPTJM di SDN 11 Pajo Memanas, LSM Bongkar Dugaan Nepotisme

Tuesday, 21 Apr 2026 - 09:49 WITA