Jakarta | newsline.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025). Pendiri Gojek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Sejak siang hari, Nadiem memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung intensif selama berjam-jam dengan fokus pada dugaan intervensi spesifikasi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Menjelang sore, sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik mengumumkan status baru Nadiem. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jampidsus menyatakan memiliki bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus mega proyek digitalisasi pendidikan.
Tak lama setelah diumumkan, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya terikat borgol, dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan Kejagung.
Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kejagung menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Meski diborgol, Nadiem masih sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Dengan nada tegas, ia membantah melakukan korupsi.
“Saya selalu menjunjung tinggi integritas. Saya percaya kebenaran akan muncul,” ujar Nadiem singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kejagung menegaskan bahwa penangkapan Nadiem bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Prosesnya berlangsung melalui pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, lalu penahanan dalam satu rangkaian pada hari yang sama.
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan spesifikasi laptop yang hanya menguntungkan produk Chromebook, sehingga diduga melanggar asas persaingan sehat sekaligus merugikan keuangan negara.








