Talaud,newsline.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan seorang pria berinisial CM bersama pasangan perempuannya berinisial, FAM (19), di Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan. Rabu (23/9/2026) pukul 23.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan orang hilang yang dikeluarkan SPKT Polresta Manado dengan nomor registrasi IOH/92/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara tertanggal 22 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, kedua orang tersebut diamankan sementara di Markas Polres Kepulauan Talaud untuk menjalani pendalaman serta koordinasi lebih lanjut dengan Sat Reskrim Polresta Manado.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengamanan terhadap pasangan tersebut di wilayah hukumnya.
“ Benar, anggota Tim URC di lapangan merespons cepat informasi laporan orang hilang dari Polresta Manado dan berhasil menemukan keberadaan keduanya di Desa Niampak.
Saat ini kami amankan sementara di Mapolres untuk pemeriksaan awal sambil terus berkoordinasi dengan pihak Polresta Manado guna proses serah terima dan tindak lanjut penanganan,” ujar AKBP Dwi Yatmoko.








