Jayawijaya, newsline.id- Papua Pegunungan tidak kekurangan regulasi, kewenangan, maupun alokasi anggaran. Yang masih menjadi persoalan mendasar adalah cara negara hadir dan bekerja di tengah masyarakatnya.
Selama ini, implementasi Otonomi Khusus (Otsus) cenderung dipraktikkan secara administratif dan prosedural, sementara realitas sosial, budaya, dan geografis Papua Pegunungan sering kali ditempatkan di pinggiran kebijakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, Otsus berjalan secara formal, namun belum sepenuhnya menjelma menjadi perubahan sosial yang dirasakan langsung oleh rakyat. Di titik inilah diperlukan koreksi paradigma: dari negara yang menunggu rakyat, menuju negara yang datang menemui rakyatnya.
Papua Pegunungan adalah wilayah dengan tantangan akses ekstrem. Jarak kampung ke pusat pemerintahan bukan hanya soal kilometer, tetapi menyangkut waktu, biaya, risiko keselamatan, dan hambatan psikologis masyarakat dalam berhadapan dengan birokrasi.
Ketika negara menerapkan standar pelayanan yang sama seperti di wilayah perkotaan, sesungguhnya negara sedang memindahkan beban struktural kepada masyarakat yang paling rentan. Karena itu, pendekatan jemput bola bukanlah kebijakan tambahan, melainkan keadilan struktural.
Negara harus bergerak aktif pelayanan publik mendatangi kampung, perencanaan pembangunan dilakukan bersama masyarakat di ruang hidup mereka, dan aspirasi rakyat dicatat sebelum program disusun, bukan setelah anggaran ditetapkan.
Otonomi Khusus Papua sejatinya bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah proyek sosial dan kultural yang bertujuan memulihkan ketertinggalan historis Orang Asli Papua melalui pendekatan afirmatif dan kontekstual.
Namun, Otsus akan kehilangan makna jika hanya dipahami sebagai pembagian dana dan kewenangan. Implementasinya harus dibumikan melalui pemahaman sosiologis dan antropologis masyarakat Papua Pegunungan yang beragam, baik dari sisi struktur sosial, sistem nilai, maupun pola relasi kekuasaan adat.
Negara tidak boleh bekerja dengan asumsi bahwa satu model kebijakan cocok untuk semua wilayah. Setiap kabupaten, bahkan setiap komunitas, memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda, yang menuntut pendekatan yang spesifik dan sensitif.
*Pendekatan Sosiologis- Membaca Struktur Sosial Masyarakat Dari perspektif sosiologi, masyarakat Papua Pegunungan hidup dalam ikatan komunal yang kuat.* Legitimasi sosial tidak semata-mata berada pada jabatan formal, tetapi pada tokoh adat, gereja, dan relasi kekerabatan.
Kebijakan yang mengabaikan struktur ini akan sulit diterima dan berisiko menciptakan jarak antara negara dan rakyat.
Karena itu, perencanaan dan implementasi Otsus harus diawali dengan pemetaan sosial yang jujur: siapa aktor kunci di komunitas, bagaimana mekanisme musyawarah berjalan, dan bagaimana peran perempuan serta generasi muda ditempatkan dalam pengambilan keputusan.
Pendekatan ini bukan melemahkan negara, melainkan memperkuat legitimasi kebijakan di tingkat akar rumput.
*Pendekatan Antropologis Budaya sebagai Sistem Makna Budaya masyarakat Papua Pegunungan bukan sekadar tradisi, tetapi sistem makna yang membentuk cara pandang terhadap kerja, kepemilikan, tanggung jawab, dan relasi sosial.* Banyak program pemerintah gagal bukan karena salah tujuan, tetapi karena tidak diterjemahkan ke dalam bahasa budaya yang dipahami masyarakat.
Pendekatan antropologis menuntut negara untuk menyesuaikan cara komunikasi, mekanisme pelaksanaan, dan indikator keberhasilan program.
Pembangunan tidak boleh hanya mengejar output fisik, tetapi juga proses sosial yang diterima dan dimaknai secara positif oleh masyarakat.
*Pendampingan dan Pelatihan sebagai Kunci Perubahan Budaya Kerja Salah satu kelemahan implementasi Otsus adalah minimnya pendampingan strategis yang berkelanjutan.*
Perubahan budaya kerja baik di level aparatur kampung maupun masyarakat tidak bisa terjadi secara instan.
Pendampingan harus dipahami sebagai proses pembelajaran sosial, bukan sekadar asistensi teknis.
Pelatihan perlu diarahkan pada kemampuan praktis perencanaan berbasis kebutuhan rakyat, pengelolaan Dana Kampung dan Dana Otsus yang akuntabel, serta evaluasi program yang sederhana namun jujur.
Di sinilah negara berperan sebagai fasilitator perubahan, bukan hanya sebagai pengendali anggaran.
Cultural-Based Outreach Governance Model Kehadiran Negara Papua Pegunungan Dari seluruh dinamika tersebut, Papua Pegunungan membutuhkan satu model kerja pemerintahan yang dapat dirumuskan sebagai Cultural-Based Outreach Governance pendekatan negara yang aktif, humanis, dan berbasis budaya.* Model ini bertumpu pada empat prinsip utama
Negara hadir langsung ke kampung melalui pendekatan jemput bola.
Kebijakan dibangun dengan legitimasi budaya dan sosial.
Pendampingan dan pelatihan menjadi bagian inti implementasi Otsus.
Keberhasilan diukur dari realisasi kebutuhan rakyat, bukan sekadar serapan anggaran.
Dengan model ini, Otsus tidak lagi berhenti sebagai teks hukum, tetapi hidup sebagai praktik keadilan sosial.
Wilayah ini membutuhkan negara yang datang, mendengar, dan bekerja bersama rakyat dengan cara yang dipahami dan diterima secara budaya.
Otonomi Khusus akan menemukan maknanya ketika negara berani mengubah cara kerjanya
dari administratif menjadi humanis, dari seragam menjadi kontekstual, dan dari formalitas menjadi keberpihakan nyata.
Di sanalah pembangunan Papua Pegunungan dapat berjalan dengan martabat, keadilan, dan kepercayaan rakyat.
Penulis : Michela








