Pemerintah Telusuri Izin dan Pajak Usaha, Temukan Pelanggaran di Kecamatan Telaga

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telaga, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten kembali menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemeriksaan perizinan dan kepatuhan pajak sejumlah usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telaga.

Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lapangan pada sejumlah tempat usaha seperti tempat biliard, kos-kosan, homestay, rumah makan, hingga papan reklame. Hasil awal menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk izin usaha yang sudah tidak berlaku serta tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten III Setda, Haris S. Tome, yang turut didampingi oleh tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi usaha serta mengoptimalkan potensi PAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban mereka,” ujar Haris S. Tome saat diwawancarai di lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati yang menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di seluruh sektor usaha demi meningkatkan ketaatan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemeriksaan dimulai di Kecamatan Telaga dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga  Pemkab Gorontalo Akan Tingkatkan Aplikasi Penilaian Kinerja ASN

Pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan teguran dan tenggat waktu untuk menyelesaikan administrasi. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha dapat diberlakukan.

Pemerintah daerah berharap dengan penertiban ini, kesadaran hukum pelaku usaha meningkat dan target PAD daerah bisa tercapai sesuai rencana. (**)

Berita Terkait

Komunitas Motor Didorong Beri Dampak Sosial
465 KPM Desa Iloponu Terima Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober–November 2025
127 Santri Telaga Biru Tuntaskan Khatam Raya, Pemerintah Apresiasi Penguatan Pendidikan Al-Qur’an
Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa
Kadis Nakertrans Gorontalo Paparkan Peta Karier Industri Grafika bagi Lulusan SMK
Bupati Gorontalo Pastikan Warga Tetap Terlindungi, Salurkan CPP di Tengah Kenaikan Harga Beras
PGRI Kabupaten Gorontalo Raih Prestasi Nasional di Porsenijar 2025
Restorasi Run 2025 Semarakkan HUT ke-352 Kabupaten Gorontalo, Ribuan Peserta Padati Limboto
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 13:30 WITA

Komunitas Motor Didorong Beri Dampak Sosial

Monday, 8 December 2025 - 18:30 WITA

465 KPM Desa Iloponu Terima Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober–November 2025

Monday, 8 December 2025 - 18:12 WITA

127 Santri Telaga Biru Tuntaskan Khatam Raya, Pemerintah Apresiasi Penguatan Pendidikan Al-Qur’an

Tuesday, 2 December 2025 - 14:25 WITA

Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa

Tuesday, 2 December 2025 - 14:15 WITA

Kadis Nakertrans Gorontalo Paparkan Peta Karier Industri Grafika bagi Lulusan SMK

Berita Terbaru

Merauke

Ketika Tanah Adat Papua Dibuka untuk Proyek Raksasa

Wednesday, 20 May 2026 - 08:28 WITA

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Ekonomi

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Tuesday, 19 May 2026 - 13:25 WITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Ekonomi

Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998

Tuesday, 19 May 2026 - 07:01 WITA

Illustrasi

Ekonomi

Rupiah Jebol Rp17.669, Pasar RI Mulai Panik

Monday, 18 May 2026 - 23:49 WITA