Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Wednesday, 30 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Jakarta, Newsline.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini tengah memasuki tahap kedua yaitu pengoperasian dan pengembangan.

“Oleh karena itu, dalam tahap ke dua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” ucap Menkop Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).

Dalam rakor tersebut Menkop didampingi oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, serta turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rakor ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya.

Diantaranya, telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih. “Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” ucap Menkop.

Lebih dari itu, Menkop menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak. Sehingga, bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.

Bahkan, lanjut Menkop, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut. “Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” kata Menkop.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Apresiasi Praktik Diagnostik BUMD DKI Jakarta

Di samping itu, Menkop menegaskan, pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman. “Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” kata Menkop.

Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, juga harus sudah clear menyangkut aset koperasi, model bisnis, hingga pelatihan-pelatihan. Oleh karena itu, Wamenkop mengusulkan pada Agustus ini sebanyak 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah beroperasi.

“Keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi komitmen bersama lintas sektor,” tambah Wamenkop.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes merupakan tahap awal. “Kita harus tetap fokus dalam tahap pengoperasian,” kata Zulhas.

Baca Juga  Timnas Indonesia Runner-Up Piala AFF U-23, Menpora Dito Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

Selain itu, kata Menko Pangan, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM. “Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” kata Menko Pangan. (**********)

Sumber : Kementerian Koperasi

Berita Terkait

Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Kawal Dana Ketahanan Pangan, Pemdes Natakoli Telaah Seksama LPJ BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 22:22 WITA

Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa

Thursday, 16 July 2026 - 10:10 WITA

Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”

Thursday, 16 July 2026 - 09:15 WITA

Kawal Dana Ketahanan Pangan, Pemdes Natakoli Telaah Seksama LPJ BUM Desa “Sina Rua Bersinar”

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Berita Terbaru