Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Wednesday, 30 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Menkop: Kopdes/Kel Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Jakarta, Newsline.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini tengah memasuki tahap kedua yaitu pengoperasian dan pengembangan.

“Oleh karena itu, dalam tahap ke dua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” ucap Menkop Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).

Dalam rakor tersebut Menkop didampingi oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, serta turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rakor ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya.

Diantaranya, telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih. “Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” ucap Menkop.

Lebih dari itu, Menkop menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak. Sehingga, bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.

Bahkan, lanjut Menkop, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut. “Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” kata Menkop.

Baca Juga  Pemerintah Berlakukan Cek Kesehatan Gratis untuk Murid Sekolah Rakyat Mulai 7 Juli

Di samping itu, Menkop menegaskan, pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman. “Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” kata Menkop.

Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, juga harus sudah clear menyangkut aset koperasi, model bisnis, hingga pelatihan-pelatihan. Oleh karena itu, Wamenkop mengusulkan pada Agustus ini sebanyak 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah beroperasi.

“Keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi komitmen bersama lintas sektor,” tambah Wamenkop.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes merupakan tahap awal. “Kita harus tetap fokus dalam tahap pengoperasian,” kata Zulhas.

Baca Juga  Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong

Selain itu, kata Menko Pangan, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM. “Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” kata Menko Pangan. (**********)

Sumber : Kementerian Koperasi

Berita Terkait

Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan
Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
BBCA Terseret Aksi Jual Asing, Rontok 32% Tapi Analis Tetap Optimistis
Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 19:17 WITA

Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan

Thursday, 21 May 2026 - 10:09 WITA

Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026 - 09:48 WITA

Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global

Wednesday, 20 May 2026 - 11:26 WITA

Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?

Tuesday, 19 May 2026 - 13:25 WITA

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Berita Terbaru

Uncategorized

Kematangan Iman Teruji Dari Sikap Menghargai Perbedaan

Saturday, 23 May 2026 - 20:12 WITA