TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan sebanyak 11.614 barang bukti dari 52 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr I Putu Eka Suyantha, dan dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Kajari Mimika mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, penganiayaan, pengeroyokan hingga pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dengan total barang bukti sebanyak 11.614,” ujar Putu Eka Suyantha.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri dari 11.457 butir obat-obatan terlarang dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, ganja 6,55 gram, senjata tajam, hingga minuman keras lokal jenis sopi.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblend, dipotong menggunakan mesin gerinda, serta ditumpahkan ke tanah untuk barang bukti sopi ilegal.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum dan memberantas tindak kriminal di Kabupaten Mimika.
“Saya berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen bersama aparat penegak hukum di Mimika,” kata Johannes.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran sopi ilegal di wilayah Mimika Timur yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan masyarakat.
Johannes meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal serta aksi vandalisme yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kalau semakin kita biarkan, situasi akan semakin buruk. Sebaiknya kita cegah dari awal,” tegasnya.
Selain itu, Johannes mengajak masyarakat Mimika turut berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba dan tindak kriminalitas dengan meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan potensi pelanggaran hukum.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Mimika.(kevin)









