Limboto, newsline.id — Untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pramuka 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan pengumuman mengenai pakaian dan pelaksanaan apel pagi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Safwan Tahir Bano, sebagai juru bicara Pemkab Gorontalo, menyatakan bahwa semua ASN dan Non ASN diharuskan untuk mengenakan pakaian dengan warna merah dan putih pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Persyaratannya adalah atasan merah (kemeja atau blus) dan bawahan putih (rok atau celana).Kemudian, pada hari berikutnya, Kamis, 14 Agustus 2025, semua pegawai diminta untuk mengenakan seragam Pramuka sebagaimana ketentuan yang ada. Peraturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah dalam Pemkab Gorontalo, tambah Safwan pada Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menekankan pentingnya memakai pakaian tersebut dengan baik, rapi, dan sesuai dengan etika berpakaian di tempat kerja. Selain itu, pada tanggal 13 hingga 14 Agustus 2025, semua perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan apel pagi mulai pukul 08.00 WITA.Safwan meminta kepada setiap perangkat daerah agar instruksi ini segera disampaikan kepada unit-unit terkait untuk memastikan bahwa semua dapat melaksanakannya secara serentak.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.(*******)









